Tanda Tangan Dipalsukan, Mandra Minta Peradilan Dihentikan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 11:28 WIB
Pengacara Mandra, Juniver Girsang, mengatakan permintaan penghentian peradilan akan diajukan hari ini.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (tengah) bersiap menjalani sidang. (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komedian Mandra Naih yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses pengadaan Program Siap Siar TVRI meminta peradilannya dihentikan sementara. Pengacara Mandra, Juniver Girsang, mengatakan permintaan itu akan diajukan hari ini, Rabu (7/10).

Permintaan ini disampaikan setelah Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan tersangka dan menahan Andi Diansyah, menantu Direktur Utama Media Arts Image Iwan Chermawan, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra. Menurut Juniver, sebenarnya Andi adalah kunci dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Kami minta surat keterangan dari Kepolisian. Harapannya surat ini menjadi dasar pengadilan untuk menghentikan proses sidang hingga ada vonis kasus pemalsuan tanda tangan ini," kata Juniver di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, jika Andi terbukti memalsukan tanda tangan Mandra, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk tetap melakukan penuntutan. "Istilahnya, sudahlah jangan terus menzalimi orang."

Menurut Juniver, kliennya juga sama sekali tidak menerima uang yang disebut penyidik mengalir ke rekeningnya. Uang tersebut, kata dia, dikuasai oleh Andi dan terdakwa lainnya, Iwan Chermawan.

Andi ditahan oleh penyidik Bareskrim Jumat pekan lalu. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan si tersangka mempunyai hubungan keluarga dengan Iwan.

Nama Andi pernah disebut oleh Direktur PT Citra Visitama Mandiri Ina Cahyaningsih saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir September. Saat itu, Ina menyebut tawaran untuk membeli film yang dipermasalahkan mulanya datang dari Iwan pada September 2012.

Saat itu disepakati harga Rp8 juta per episode dengan jangka waktu siaran selama 1 tahun. Ina mengaku menyodorkan draf kontrak kepada Iwan, namun ditolak. Kata Ina, Iwan saat itu meminta waktu untuk merevisi terlebih dahulu lantaran dirinya tidak menggunakan perusahaan sendiri, tapi menggunakan perusahaan Mandra, PT Viandra Production.

Dua pekan kemudian, Iwan mengutus Andi untuk bertemu di Pondok Indah Mal. Andi meminta Ina menandatangani kontrak pembelian film untuk dijual lagi ke TVRI. "Saya disodori kontrak, saya tanya, kok, berubah. Nilainya jadi Rp1,5 miliar padahal saya sepakat Rp744 juta," kata Ina.

Ina melanjutkan, saat itu Andi memaksanya menandatangani kontrak tersebut. "Kalau tidak tandatangan tidak jadi dibeli. Sementara film saya sudah diambil. Saya tanya, kenapa Mandra tidak tanda tangan, dia bilang Mandra lagi di luar kota.".

Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik Mandra. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER