Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyatakan usulan pembatasan masa kerja Komisi Pemberantasan Korupsi masih sebatas wacana. Usulan tersebut masih layak diperdebatkan mengingat belum ada parameter yang menjadi patokan masa kerja KPK.
Dengan kata lain, kata Fadli, usulan pembatasan itu belum menjadi kesepakatan seluruh anggota Dewan yang ada di parlemen. Pembahasan lebih lanjut baru bisa dilakukan jika draf usulan tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah.
"Pembatasan masa kerja itu harus disertai alasan yang jelas. Apa bisa menjamin 12 tahun itu bebas korupsi. Semua masih tentatif dan bisa jadi bahan perdebatan, karena bisa juga (KPK) dibuat permanen," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (9/10).
Fadli menegaskan nasib KPK pada akhirnya bergantung kesepakatan bersama antara pemerintah dengan parlemen. Penentuan status KPK sebagai lembaga sementara (ad hoc) bakal dikaji dengan mempertimbangkan situasi penegakan hukum dan penanganan korupsi yang ada di Indonesia saat ini.
Bagaimanapun, kata Fadli, Indonesia saat ini masih membutuhkan peran dan keberadaan KPK lantaran Kepolisian dan Kejaksaan dianggap belum bekerja maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Presiden
Global Conference of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC). Sebagai pemimpin koferensi parlemen antikorupsi tingkat dunia, Fadli mencatat indeks persepsi korupsi di Indonesia saat ini belum bergerak dengan baik.
Dengan kata lain, kata Fadli, berbagai penindakan yang dilakukan KPK selama ini belum membuahkan banyak hasil. Dia mengamini mesti ada perubahan cara kerja di tubuh lembaga antirasuah.
"Karena indeks persepsi korupsi itu akan naik jika korupsinya hilang, tidak diukur dari berapa banyak penindakan yang dilakukan," kata Fadli.
Dengan demikian, Fadli sepakat KPK perlu lebih fokus mengurusi bidang pencegahan ketimbang penindakan. Sebab pencegahan, kata Fadli, bakal lebih ampuh meredam timbulnya perilaku koruptif.
"Kalau pun masa kerja itu dibatasi, mungkin saya kira nantinya kami masih membutuhkan KPK untuk fokus di bidang pencegahan," ujar Fadli.
(utd)