Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggunakan cara baru dalam menginterogasi Agus, tersangka kasus pencabulan sekaligus saksi kasus pembunuhan PNF, anak perempuan berumur sembilan tahun di Kalideres. Cara yang dimaksud adalah pemeriksaan menggunakan hipnosis atau hipnoforensik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengungkapkan bahwa sistem tersebut diterapkan dengan bantuan ahli hipnoterapi bernama Kirdi Putra.
Namun begitu, sistem tersebut tidak sepenuhnya berfungsi pada Agus lantaran dirinya sangat tertutup saat diwawancara Kirdi.
"Sampai saat ini Agus terlihat tidak lepas, ada sesuatu yang disimpan dari dia," kata Kirdi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Kirdi mengatakan bahwa hipnoforensik tidak akan selesai sampai di sini. Proses tersebut akan dilakukan lebih jauh lagi untuk mendapatkan keterangan yang diinginkan.
Sistem hipnoforensik, Kirdi mengungkapkan bahwa yang diperhatikan bukan hanya konten dan kata-kata melainkan gerak-gerik dan bahasa tubuh orang yang diwawancara.
"Dalam posisi hipnosis dia masih bisa berbohong tapi jika digabungkan dengan interogasi yang tepat maka bisa didapat kecenderungan apakah orang itu menyembunyikan sesuatu atau tidak," katanya.
Seperti diketahui, Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan yang merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan terhadap PNF, anak perempuan berumur sembilan tahun yang ditemukan tewas di dalam kardus di kawasan Kalideres.
Agus diketahui sebagai bekas tahanan kasus narkotik itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap T (15), yang merupakan salah satu saksi penting dari pembunuhan terhadap PNF.
Krishna Murti mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang saksi anak.
"Dari 12 saksi, lima saksi kami periksa. Kami uji anak-anak itu terhadap tubuhnya, tetapi belum signifikan. Namun, salah satu saksi mengatakan bahwa dia pernah dikunci di rumah Saudara A, dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
(pit)