Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Honing Sanny mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi pertimbangan untuk memulihkan status anggota kepartaiannya di PDI Perjuangan.
Diketahui, Honing dipecat PDI Perjuangan sejak 21 September 2014 dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 408/KPTS/DPP/IX/2014.
Sebelum memulihkan status keanggotaanya, Honing menuturkan masih akan mencari lebih lanjut dasar mengapa Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar oleh PDIP untuk memberhentikan dirinya.
Ia mengatakan dengan putusan DKPP, maka alasan pemberhentian yang diajukan PDIP terhadap dirinya sudah tidak memiliki dasar kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa jadi bahan pertimbangan. Yang penting substansi dari tuduhan ke saya sudah kehilangan dasar, dibatalkan di DKPP," ucap Honing di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/10).
Sebelumnya majelis hakim DKPP menerima sebagian pengaduan Honing Sanny. Majelis Hakim memberikan peringatan keras bagi Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT Mikhael Feka.
Majelis Hakim juga memerintahkan Nelce Ringu untuk memberikan klarifikasi atas surat rekomendasi yang diberikannya, sehingga menimbulkan salah tafsir.
Usai pembacaan putusan, Nelce mengakui kekurangcermatannya dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Ia mengatakan maksud diberikannya rekomendasi itu bukan menunjukkan keberpihakan.
Diketahui, PDIP memiliki data yang berbeda dengan KPUD atas suara Honing Sanny dan Andreas Pareira dalam Pileg 2014 lalu. Bawaslu NTT mengatakan saat itu tidak ada saksi yang keberatan dan temuan panwaslu berkaitan perbedaan suara.
"Mereka (PDIP) bawa data rekapan sendiri, data internal. Tapi di proses rekap, itu (perbedaan suara) tidak terbukti," ucap Nelce.
Oleh sebab itu, ia mengatakan akan mengeluarkan surat klarifikasi seperti yang diamanatkan majelis hakim DKPP. Nelce menuturkan surat klarifikasi tersebut akan menjelaskan isi surat rekomendasi tidak seperti apa yg dimaksudkan oleh pengadu, yakni untuk menjadi dasar pemberhentian.
Honing mengadukan Nelce dan Mikhael dengan tuduhan melampaui tugas pokok dan fungsinya dalam membuat tanggapan atas laporan fiktif yang dilakukan DPD PDIP NTT. Sehingga surat itu menjadi dasar pemecatan dan pergantian antar waktu terhadap Honing karena dianggap telah melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2014.
(sur)