Hukuman Seumur Hidup Mengancam Tersangka AD Pembunuh Bocah

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 16:39 WIB
Tersangka terancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 UHP UU 35/2014 perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.
Polisi menetapkan AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan bocah PNF di Kalideres. Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pembunuhan bocah dalam kardus, Agus, terancam hukuman seumur hidup. Pembunuh keji ini akan didampingi kuasa hukum.

"Tersangka pembunuhan dan pencabulan 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 UHP UU 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).

Menurut dia, Agus akan didampingi pengacara. "Kita tunjuk Pak Paul. Jadinya tidak ada yang dilanggar dalam proses ini," tutup Krishna.
Dari pemeriksaan yang berhasil dihimpun kepolisan, tersangka AD mengidap gangguan psikoseksual. Terlebih, tersangka juga pada Jumat (9/10) malam akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan yang dtuduhkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hasil otopsi juga menunjukkan telah terjadi penetrasi pada alat kelamin korban. "Kesimpulannya pelaku gangguan psikoseksual," Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10).

Dalam konferensi pers, Sabtu (10/10), Krishna mengatakan penyidiknya telah menemukan tiga alat bukti untuk menetapkan A sebagai tersangka.
"Saksi 13 orang anak juga akhirnya mau bercerita tentang AD. Tersangka AD disebut suka bergaul dengan anak dan hidup sendiri," kata Krishna.

Khrisna sebelumnya mengungkapkan, kelompok Agus tersebut terdiri dari empat orang berusia di bawah 13 tahun dan diketuai oleh Agus. Agus pula yang mengoordinasikan cara mendapat narkoba yang kemudian mereka konsumsi bersama-sama.

"Mereka berempat disuruh mengumpulkan uang masing-masing Rp20 ribu, Rp30 ribu, hingga Rp50 ribu untuk mengonsumsi ganja atau sabu," kata Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).

Anak-anak tersebut, kata Khrisna, tidak bisa diperiksa layaknya orang dewasa. Ada salah satu anak yang perlu diajak bicara sebanyak lima kali sebelum akhirnya mau membuka segala yang dia ketahui soal Agus.

"Akhirnya baru terbongkar ada 13 anak yang bergabung, berkelompok, bahkan menginap hingga dikunci di dalam rumah Agus sampai pagi. Mereka juga diraba-raba dan diciumi," ujar Khrisna.

Tak hanya itu, terkadang anak-anak tersebung sering diajak tidur bersama dalam kamar gelap dan terkunci. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER