Polisi Jerat AD dari Barang Bukti Korban yang Gagal Dibakar

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 16:56 WIB
Tersangka AD yang diduga membunuh bocah PNF di Kalideres, diduga menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar, namun tidak semua terbakar.
Polisi menetapkan AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan bocah PNF di Kalideres. Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka AD yang diduga membunuh bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat, diduga menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.

"Sampai sekarang masih kami selidiki barang-barang bukti yang dibakar oleh tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu (10/10).
Barang bukti tersebut, kata Krishna, adalah barang-barang yang dibawa korban pada saat kejadian. Belum diketahui apa saja barang-barang tersebut.

Beruntung, polisi berhasil menemukan satu kardus berisi barang-barang korban lain, 10 meter dari tempat kejadian. "Bukti tersebut yang menjadi kunci penyelidikan ini," kata Krishna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, di bedeng yang dijadikan tempat tinggal AD, ditemukan juga kardus yang serupa dengan yang ditemukan di lokasi. Barang tersebut semakin memperkuat dugaan penyidik ke arah AD.
"Untungnya, pelaku tidak sempat atau mungkin lupa menghilangkan bukti-bukti tersebut," kata Krishna.

AD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Selain itu, AD juga akhirnya mengaku melakukan perbuatan asusila dan pembunuhan setelah dihadapkan kepada barang-barang bukti itu.

"Dia terjepit setelah penyidik menghadirkan barang bukti yang kuat," kata Krishna.
Sebelumnya residivis itu hanya berstatus saksi dalam kasus pembunuhan. Dia hanya ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkotik setelah tes urine membuktikan dia positif menggunakan Amphetamine. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER