Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Lain Pembunuh Bocah PNF

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 18:21 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengatakan anak buahnya sedang menyelidiki kemungkinan tersangka selain AD dalam kasus pembunuhan bocah PNF.
Polisi membawa tersangka AD (tengah) untuk ditunjukkan ke wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ANTARA FOTO/Widodo S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengatakan anak buahnya sedang menyelidiki kemungkinan tersangka selain AD dalam kasus pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami coba cari soal adanya keterlibatan atau orang yang membantu pelaku melakukan kejahatannya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10).  
Tito mengatakan, hingga kini penyidik belum menemukan tanda yang memperkuat dugaan tersebut. Walau demikian, pihaknya akan tetap menyelidiki kemungkinan itu selama masa penahanan tersangka AD.

"Jadi kita akan coba kembangkan kalau nantinya ada indikasi yang kuat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AD resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama, hari ini, setelah penyidik menemukan tiga alat bukti yang kuat. Ketika dihadapkan pada alat bukti itu, AD tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kini AD terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melakukan tindakan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan si tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan tindakan asusila terhadap anak.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan telah terjadi penetrasi pada alat kelamin korban. "Kesimpulannya pelaku gangguan psikoseksual," kata Krishna. (adt/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER