"Baguna kita persiapkan khusus untuk menangani bencana asap ini. Kami memandang tidak ada kata terlambat untuk membantu rakyat. Baguna juga telah mendapat pelatihan dari Badan SAR Nasional," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai melepas Baguna di Kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Minggu
Hasto menjelaskan jumlah personel Baguna yang telah dipersiapkan oleh PDIP mencapai 100 orang. Ia mengatakan sebanyak 50 orang personel hari ini telah diberangkatkan melalui jalur darat menggunakan mobil khusus untuk ditempatkan di Sumatera Selatan dan Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus Kaltim, armadanya dipersiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalteng. Kita juga telah berkoordinasi dengan Gubernur, Pak Teras Narang," ujarnya.
"Kami sebelumnya sudah mengirim satu tim untuk memetakan wilayah mana saja yang akan kami hampiri." ujarnya.
Hasto mengaku dalam waktu dekat PDIP akan membentuk satu batalyon pasukan kemanusiaan untuk menanggulangi berbagai bencana yang terjadi di Indonesia. Ia menuturkan, dalam batalyon tersebut akan terdapat kelompok-kelompok yang memiliki spesialisasi terhadap bencana.
Hasto juga mengusulkan pemerintah untuk segera membeli helikopter pemadam sebagai langkah percepatan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Helikopter itu sangat diperlukan, karena sebaaran titik apinya cukup banyak. Nantinya juga bisa doperasikan unutk penyelamayan dan pemadaman," ujarnya.
Menurut catatan TNI, hingga Kamis (9/10) kemarin, masih terdapat 66 titik api dan 60 titik asap yang belum berhasil dipadamkan di empat provinsi yang menjadi area tugas mereka. Secara detil, 36 titik api dan satu titik asap di Sumsel, satu titik asap di Riau, 29 titik api di Kalteng dan 59 titik asap di Kalsel.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku saat ini institusinya fokus untuk memberikan efek jera melalui pemberian sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ada sekitar 421 perusahaan yang masuk ke dalam pengawasan KLHK. Selama pengawasan, dikumpulkan bukti-bukti yang cukup agar mampu menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah hukum untuk kemudian diberikan sanksi administratif. (bag)