Rohaniwan: Jokowi Berani Tegas Tolak RUU KPK, Kegaduhan Usai

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 07:39 WIB
Program Nawa Cita dan revolusi mental yang diusung Jokowi dinilai ronaniwan Benny Susetyo baru sebatas retorika tanpa implementasi nyata pemerintah.
Presiden Jokowi. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rohaniwan Benny Susetyo menyampaikan kritik tajam kepada Presiden Jokowi terkait ramainya kontroversi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun usai Rancangan UU KPK tersebut sah diundangkan.

Benny mengatakan Presiden mesti berani bersikap tegas menolak revisi UU KPK. "Presiden harus segera mengambil tindakan, mengeluarkan sikap resmi pemerintah untuk menolak revisi Undang-Undang KPK. Dengan begitu, maka kegaduhan ini selesai," ujar Benny di Jakarta.
Peneliti Indonesian Corruption Watch Donal Fariz menilai pemerintah selama ini kerap terlambat merespons revisi UU KPK. "Istana selalu lamban dalam bersikap menanggapi isu strategis. Ini yang membuat gaduh," kata dia.

Lebih lanjut, Benny menilai program nawa cita dan revolusi mental yang diusung Jokowi hanya sebatas retorika tanpa implementasi nyata. Ia menyebut kultur kekuasaan di Indonesia masih koruptif. Pejabat negara menjalankan politik kotor dengan menghalalkan segala, juga menyalahgunakan kekuasaan. Di sisi lain, sistem demokrasi masih labil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecenderungan yang terjadi, korupsi dilegalkan dengan kebijakan. Seolah logis secara hukum, namun sesungguhnya tidak sesuai secara moralitas atau kehendak publik," kata Benny.

Benny berharap agar masyarakat lebih giat menyuarakan penolakan revisi UU KPK, salah satunya dengan menjalankan aksi massa agar pemerintah mempertimbangkan desakan publik.

"Publik harus proaktif dengan cara membuat aksi di mana-mana, menyatakan tekad bahwa mereka memang tidak menginginkan revisi UU KPK itu. Kalau publik diam, revisi ini akan tetap jalan," kata Benny.
Pakar dan dosen pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan Presiden seharusnya menggunakan kekuasaan secara berimbang, sebab baik-buruknya lembaga penegak hukum yang ada di bawah Presiden menjadi tanggung jawabnya selaku kepala negara.

Bambang mengatakan sikap tegas presiden terkait revisi UU KPK sangat dibutuhkan demi kebaikan lembaga antirasuah itu. Sikap ini, menurutnya, bukan termasuk bentuk intervensi.

"Justru Presiden tidak menggunakan kewenangannya secara optiomal. Kekuasaan Presiden sangat besar sebagai kepala negara. Kekuasaan itu seharusnya digunakan secara proporsional." (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER