PDIP: KPK Tak Bisa Jadi Pendekar Hukum Sendiri

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 06:36 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh seluruh institusi penegak hukum dengan melibatkan para pejabat negara.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa sendirian memberantas korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi, kata Hasto, seharusnya dilakukan oleh seluruh institusi penegak hukum.

"KPK tidak bisa berdiri sendiri sebagai pendekar hukum yang kemudian berlomba dengan (penegak hukum) yang lain, dalam pengertian tidak membangun sebuah sinergi," ujar Hasto di Jakarta.

Hasto mengatakan pemberantasan korupsi adalah fungsi yang permanen dan melekat pada negara sehingga pelaksanaannya tidak bisa hanya diwakili oleh lembaga ad hoc yang bersifat sementara. Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh seluruh institusi penegak hukum dengan melibatkan pejabat negara di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada kesadaran hukum untuk menjadikan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan. Kami mengharapkan agar terjadi sinergi antara seluruh penegak hukum, baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Hasto.
Menanggapi Rancangan Undang-Undang KPK, Hasto mengatakan PDIP sejalan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berpendapat perlu ada evaluasi dan penilaian terhadap KPK sebagai lembaga ad hoc, sehingga penguatan tidak dilakukan terhadap KPK saja, melainkan pada seluruh lembaga penegak hukum.

"Bayangkan bila dalam 25 tahun mendatang indeks korupsi Indonesia masih sama, tidak meningkat dengan baik. Padahal kita punya institusi yang sangat powerful. Mau ditaruh di mana muka kita sebagai sebuah bangsa," ujar Hasto.

Oleh sebab itu untuk memperbaiki kinerja KPK, kata Hasto, perlu dibentuk Dewan Pengawas KPK guna mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK. Apalagi di masa lalu, kata Hasto, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politiknya.

"Bagaimanapun juga, sebagai institusi yang powerful, yang memiliki tugas sangat penting, jika tidak ada pengawasan, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Usulan draf revisi UU KPK dari DPR menuai pro dan kontra masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah Pasal 5 draf RUU itu yang mengatur keberadaan KPK dibatasi hingga 12 tahun sejak RUU tersebut diundangkan menjadi UU.
Terdapat 45 anggota DPR yag menginisiasi agar revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun ini, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER