Inisiator Sempurnakan Revisi, Rapat Bahas RUU KPK Ditunda

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 12:21 WIB
Fraksi PDIP mengatakan akan meneliti kembali usulan-usulan terkait RUU KPK, termasuk dengan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
Ruangan rapat Badan Legislasi DPR. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak digelar Badan Legislasi DPR, Senin (12/10), dibatalkan. Rancangan UU KPK diusulkan 45 anggota DPR untuk dimasukkan ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Untuk itu hari ini Baleg berencana akan mendengarkan pandangan fraksi atas usulan revisi UU KPK tersebut. Namun agenda itu batal karena para inisiator hendak menyempurnakan lebih dulu draf RUU.

“Nanti kalau sudah ada penyempurnaan dari pengusul, baru akan kami bahas,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengusul wacana revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan yang ada saat ini hanya naskah akademik. Di dalam naskah itu, kata dia, tidak tercantum masa kerja KPK selama 12 tahun setelah RUU disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Masinton, Fraksi PDIP akan meneliti kembali usulan-usulan terkait RUU KPK, termasuk dengan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.

"Di naskah akademik tidak ada 12 tahun, tiba-tiba muncul 12 tahun. Ad hoc itu berapa lama? Tapi tidak eksplisit selama 12 tahun," ucap Masinton.
Sementara itu anggota Badan Legislasi, Muslim Ayub, mengatakan rapat dibatalkan karena belum ada kesepahaman dari fraksi-fraksi di DPR. Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, fraksi-fraksi sampai saat ini belum memberikan pandangan secara resmi hingga soal rencana revisi UU KPK.

Muslim justru mempertanyakan kenapa hingga sekarang pemerintah enggan berterus terang soal RUU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK datang dari pemerintah.

"Kan ada logo pemerintah. Kami pengusul. Draf itu dari mana? Dari pemerintah," kata Muslim.

Terkait munculnya pembatasan masa kerja KPK, Muslim menilai sebaiknya eksistensi KPK tidak dibatasi secara eksplisit dalam undang-undang, meski KPK bersifat sebagai lembaga ad hoc.

Pasal 5 draf revisi mengatur KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak RUU diundangkan.

"(Mestinya KPK ada) sepanjang KPK diinginkan masyarakat, sepanjang dibutuhkan," kata Muslim.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan RUU KPK tak diajukan oleh pemerintah. Revisi UU itu, kata dia, merupakan usulan DPR.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER