Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah Indonesia telah melalui sejumlah prosedur sebelum akhirnya memutuskan menerima bantuan negara lain untuk memandamkan kebakaran hutan di enam provinsi.
Siti menuturkan sebagai bagian pihak dari
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, Indonesia harus mengupayakan secara serius pemadaman kebakaran hutan secara nasional.
Alasan yang dikemukakan Siti menjadi pijakan pemerintah tidak langsung menerima tawaran bantuan internasional ketika asap mulai menutupi enam provinsi. Keenam provinsi itu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan itu sudah kami lalui. Selanjutnya, ada konsep solidaritas dan kerja sama ASEAN," ujarnya di Jakarta, Senin (12/10), usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Staf Umum TNI Marsekal Madya Dede Rusamsi, dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Siti menegaskan kembali pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut penanganan kebakaran lahan gambut tidaklah mudah. Pernyataan JK itu, katanya, berbanding lurus dengan data kementeriannya yang menunjukkan kebakaran lahan yang mayoritas terjadi pada lahan gambut dengan total luas per hari ini mencapai 580 ribu hektare.
Perjanjian yang disebut Siti merupakan perjanjian multilateral yang diteken di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 10 Juni 2002. Indonesia tercatat sebagai negara ASEAN terakhir yang meratifikasi perjanjian pada 14 Oktober 2014.
(bag)