Jokowi Diminta Tak Urusi Perkara Bambang Widjojanto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 00:30 WIB
Forum Betawai Bersatu meminta Jokowi fokus pada perbaikan ekonomi ketimbang mengurusi sebuah perkara hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (kiri) bersama Fungsionaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka (tengah), Pemimpin redaksi (Pemred) NU Online, Savic Ali (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Quo Vadis Bhinneka Tunggal Ika di Galeri Salihara, Jakarta, Jumat (9/10). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo diminta tidak terpengaruh oleh desakan masyarakat yang menginginkan adanya deponering (pengenyampingan perkara) pada perkara yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Saat menggelar demonstrasi di Kejaksaan Agung, kelompok masyarakat yang bernama Forum Betawi Bersatu (FBB) menyampaikan salah satu tuntutannya agar Jokowi fokus menyelesaikan masalah ekonomi dibanding harus mengurusi perkara pengarahan kesaksian palsu itu.
"Biarlah Presiden bekerja sebaik-baiknya dan fokus untuk perbaikan sektor ekonomi. Kami desak pemerintahan Presiden Jokowi untuk tidak mengambil langkah deponering kasus BW," ujar salah satu orator aksi dari FBB di Kejagung, Jakarta, Senin (12/10).

Saat melakukan aksi di Kejagung, FBB juga menyuarakan keinginannya agar Bambang menerima pengusutan kasusnya yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BW harus bersikap ksatria dan jangan lari dari tanggung jawab. Kami minta aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak diskriminatif terhadap kasus BW," ujar orator FBB.

Saat ini Kejari Jakarta Pusat sudah mulai menyusun dakwaan untuk perkara kesaksian palsu yang menjerat Bambang. Pembuatan surat dakwaan dilakukan setelah seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka pada perkara itu dilimpahkan Badan Reserse dan Kriminal Polri kepada Kejaksaan sejak 18 September.
Setelah surat dakwaan tersusun persidangan perkara tersebut dapat langsung dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang diduga mengarahkan kesaksi palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat pada 2010 lalu. Bambang saat itu menjadi salah satu kuasa hukum calon bupati, Ujang Iskandar.

Dalam sidang sengketa pilkada itu, Ujang dimenangkan oleh MK sehingga menjadi Bupati Kota Waringin Barat saat ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER