Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 18 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, dipimpin Otto Cornelis Kaligis, meneken petisi untuk mengadili pimpinan nonaktif komisi antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kaligis merupakan pengacara kondang yang kini mendekam di tahanan KPK karena terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pada petisi tertanggal 6 Oktober yang ditandatangani Kaligis itu, para tahanan KPK meminta Presiden Joko Widodo untuk tak campur tangan dalam kasus Samad dan BW -- sapaan Bambang Widjojanto. Mereka juga menuntut Kejaksaan untuk tak menghentikan kasus yang menjerat dua komisioner nonaktif KPK itu.
"Model deponering (pengesampingan perkara) atau tidak meneruskan perkara Bambang dan Samad ke pengadilan tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK. Kami memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi perkara Bambang dan Samad," kata Kaligis dalam petisi yang diamini 17 pendukungnya sesama tahanan KPK itu.
Para tahanan KPK mengklaim ada gerakan politik untuk tidak melimpahkan perkara BW dan Samad ke pengadilan. Mereka menuding para penegak hukum di KPK memanfaatkan jejaring di kalangan akademisi, simpatisan, dan para aktivis untuk menggalang dukungan pembebasan Samad dan BW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahanan KPK menyerang balik pimpinan KPK dengan menuduh mereka, "Takut terbongkar praktik-praktik melawan hukum yang dilakukan mereka (Samad dan BW)."
Para tahanan KPK menantang BW dan Samad untuk berani menempuh jalur hukum alih-alih menggalang dukungan politik. Jalur hukum tersebut melalui upaya praperadilan yang menyidang sah atau tidak sahnya penyidikan dan penuntutan.
Kedelapan belas tahanan KPK itu merasa perlakuan yang sama perlu diterapkan kepada BW dan Samad. Petisi ini ditembuskan kepada sejumlah petinggi negara seperti Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, serta para pemimpin partai politik.
Berikut adalah 18 orang tahanan KPK yang menandatangani petisi tersebut. Mereka antara lain mantan pejabat negara, menteri, bupati, wali kota:
1. OC Kaligis
2. Dr Tafsir Nurchamid
3. Waryono Karno
4. Mulya Hasjmy
5. Rusli Sibua
6. Ilham Arif Sirajudin
7. Sugiarto
8. Abdul Rouf
9. Rizal Abdullah
10. Suryadharma Ali
11. Heru Sulaksono
12. Antonius Bambang Djatmiko
13. Budi Antoni Aljufri
14. Dadang Prijatna
15. Made Meregawa
16. Jamaluddien Malik
17. Kasmin
18. Adriansyah
(bag)