Kejaksaan Mulai Susun Dakwaan untuk Bambang Widjojanto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 14:52 WIB
Pembuatan surat dakwaan selang sehari sejak Kejati DKI mengumumkan proses penelitian masih berjalan pada perkara Bambang.
BAMBANG WIDJOJANTO MENJALANI PEMERIKSAAN (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memulai pembuatan dakwaan bagi Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pengarahan kesaksian palsu dalam sidang perkara pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

Pembuatan surat dakwaan dilakukan setelah seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka pada perkara itu dilimpahkan Badan Reserse dan Kriminal Polri kepada Kejaksaan sejak 18 September. Setelah surat dakwaan tersusun persidangan perkara tersebut dapat langsung dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saat ini kami masih menyusun dakwaan. Belum tahu kapan selesai. Nanti akan dikabarkan perkembangannya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Agus Setiadi saat dihubungi, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pernyataan terkait pembuatan surat dakwaan berselang sehari sejak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan proses penelitian yang masih berjalan pada perkara Bambang. Kemarin, Kejati DKI Jakarta diketahui mengabarkan bahwa penelitian terhadap barang bukti dan berkas perkara Bambang masih dilakukan Kejari Jakarta Pusat.

"Saat ini Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Rabu (7/10).


Tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara. Batasan hanya berlaku jika tersangka dalam perkara tertentu ditahan oleh Kejaksaan. "Tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan maksimal penelitian harus selesai 20 hari setelah dilimpahkan," ujar Waluyo.


Hingga saat ini telah banyak tuntutan pemberian deponering (pengesampingan perkara) atas kasus yang menjerat Bambang. Namun belum ada sinyal pemberian deponering terhadap kasus Bambang dari Jaksa Agung sampai sekarang. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER