Kejaksaan Agung Hukum 92 Jaksa Nakal

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 12:56 WIB
Lebih dari 60 jaksa diganjar sanksi berat karena melanggar disiplin atau terlibat kasus narkotik. Tahun lalu, ada 135 jaksa nakal yang mendapat sanksi.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah jaksa nakal yang diberi sanksi oleh Kejaksaan Agung bertambah. Per Oktober, tercatat sudah 92 jaksa yang dikenai sanksi akibat pelanggaran-pelanggaran yang mereka perbuat.

"Dari total 92 jaksa yang mendapat sanksi, 61 di antaranya mendapat sanksi berat dari kami," ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan, Senin (12/10).
Jasman mengatakan, sanksi berat yang diberikan kepada 61 jaksa nakal itu berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu diberikan oleh Jamwas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi diberikan paling banyak bagi mereka yang melanggar disiplin atau terlibat perkara narkoba," kata Jasman.
Sebagai perbandingan, tahun lalu Kejagung melalui Jamwas diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER