Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan jadwal sidang praperadilan tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, melawan Kejaksaan Agung. Dasep juga merupakan pencipta mobil listrik.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna, sidang praperadilan Dasep melawan Kejaksaan Agung akan mulai digelar akhir bulan ini.
"Sidang praperadilan dengan pemohon Dasep digelar 26 Oktober, dipimpin Majelis Hakim Nani Indrawati," ujar Made melalui pesan tertulis, Jumat (9/10).
Dasep mengajukan gugatan praperadilan sejak pekan lalu karena tidak terima ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara mobil listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasep bersama Agus Suherman ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2015. Hingga saat ini berkas perkara keduanya belum juga lengkap atau P-21.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, mengatakan Kejagung akan mempercepat langkah untuk melengkapi berkas perkara Dasep dan Agus menyusul munculnya gugatan praperadilan dari salah satu tersangka itu.
"Kami akan proses, limpahkan dalam waktu dekat ini. Berkas perkara Agus nanti akan diproses menunggu perkara Dasep disidang terlebih dahulu," kata Maruli.
Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
(agk)