Jaksa Agung Pastikan Presiden Tak Intervensi Kasus BW

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 07:31 WIB
Intervensi tidak mungkin dilakukan karena proses hukum terhadap Bambang dalam perkar, karena kuasa deponering adalah milik Jaksa Agung.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) berfoto di belakang patung logo YLBHI sebelum menerima hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5). Komisi Pengawas Peradi menyatakan Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat. (Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yakin tak ada intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam proses hukum perkara pengarahan kesaksian palsu dalam sidang perkara Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu, yang melibatkan pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Prasetyo, intervensi tidak mungkin dilakukan karena proses hukum terhadap Bambang dalam perkara tersebut harus terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi hak untuk memberikan deponering (pengesampingan perkara) dalam kasus tertentu bukanlah hak istimewa yang dimiliki Presiden di Indonesia.
"Saya yakin Presiden tidak akan intervensi. Beliau tahu persis hukum harus berjalan dengan koridornya. Kita akan selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (9/10).

Prasetyo mengaku belum memulai pembicaraan di internal Kejaksaan untuk membahas wacana deponering dalam kasus Bambang. Ia berkata segala kemungkinan dapat terjadi pada proses hukum yang sedang dilalui Bambang saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum bicara ke sana (pemberian deponering). Tapi setiap perkara harus diselesaikan dengan tuntas ya. Bentuk penyelesaiannya seperti apa, kita lihat nanti. Segala kemungkinan itu ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mulai menyusun surat dakwaan untuk perkara kesaksian palsu yang menjerat Bambang. Pembuatan surat dakwaan dilakukan setelah seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka pada perkara itu dilimpahkan Badan Reserse dan Kriminal Polri kepada Kejaksaan sejak 18 September.

Setelah surat dakwaan tersusun persidangan perkara tersebut dapat langsung dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER