Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang disiplin terhadap tiga oknum polisi di Kepolisian Sektor Pasirian, Lumajang, Jawa Timur telah dilaksanakan pekan lalu. Hasil sidang tersebut menunjukkan bahwa ketiganya tidak menjalankan standar operasional prosedur sebagai polisi dengan baik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pemeriksaan baru masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun dari pemeriksaan tersebut indikasi polisi melakukan pelanggaran sudah terlihat.
"Sidang disiplin menyatakan bahwa anggota ini tidak melakukan tugasnya sesuai SOP kepolisian, intinya melanggar," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/10).
Argo mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar Kamis (15/10) dengan agenda pemeriksaan terhadap para terperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, Argo mengungkapkan bahwa mereka-mereka terdiri atas dua staf kepala desa, pekerja tambang, serta kepala desa
"Hasil pemeriksaan ada dugaan para oknum polisi menerima uang," katanya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso mengatakan ketiga polisi di Lumajang yang menerima duit suap itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor, Kepala Unit Serse, serta anggota Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Mereka adalah Ajun Inspektur Dua SP, Inspektur Dua SH, dan Ajun Komisaris S.
Ketiganya, kata Budi, diduga menerima suap untuk mengamankan portal ke pertambangan selama enam bulan terakhir. Sementara tambang itu sendiri sudah ada sejak awal 2014.
"Bukan polisi saja itu (yang menerima suap), macam-macam. Wartawannya saja ada. Dia mengambil jatah (dari) preman," kata Budi.
Pembukaan tambang itu diduga menjadi awal rangkaian kasus pembunuhan Salim Kancil. Dia dan rekannya, Tosan, dianiaya puluhan orang dua pekan lalu, tak lama setelah menggelar aksi damai menentang pembukaan tambang di lingkungan tempat tinggal mereka.
Budi menyebut adanya dugaan permainan seputar pertambangan itu berawal dari pemerintah eksekutif dan legislatif. "Itu bancakan, ramai-ramai."
Ketiga polisi Lumajang itu diduga menerima suap dari Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pengelolaan tambang ilegal.
(utd)