KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Soal Perintah Jokowi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 08:39 WIB
KPK menyebut, perizinan usaha merupakan komoditas yang paling mudah diperjualbelikan pejabat daerah yang bekerja sama dengan anggota dewan.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengingatkan kementerian dan lembaga negara seperti Polri, TNI dan Kejaksaan Agung, termasuk pemerintah daerah, soal nota kesepahaman yang menggagas Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

Nota kesepahaman itu mengatur penyelamatan sumber daya alam secara luas, dari sektor kehutanan, perkebunan, kelautan hingga pertambangan. "Saat penandatangan MoU, presiden beberapa kali menyebut, itu jangan dijadikan sebagai seremonial belaka," ujar Johan pada seminar nasional bertajuk Hutan dan Lahan Kita, Bersama Mencari Harapan, di Jakarta, Rabu (10/6).

Dia mengatakan, penandatanganan yang digelar di Istana Negara itu usai, Jokowi mendesak aparatur di bawahnya mengimplementasikan MoU itu dengan serius. "Jangan sampai sudah tanda tangan tapi tidak ada tindak lanjutnya di lapangan," ucap Johan mengulang pernyataan Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca:Cegah Korupsi, 300 Izin Tambang Dicabut)

Johan menuturkan, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memang kompleks. Regulasi yang saling tumpang tindih merupakan salah satu pangkal yang menyebabkan negara merugi di sektor ini setiap tahunnya.

Johan mencontohkan kasus korupsi yang menjerat pejabat utama di Riau dan Bogor. "Betapa pejabat pemerintah di daerah menjadikan itu (jual-beli izin pengelolaan sumber daya alam) sebagai komoditas kekayaan pribadi," ucapnya.

Kasus yang disebut Johan merupakan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan bekas Walikota Bogor, Rachmat Yasin.

(Baca: KPK Bantu Menteri Susi Benahi Sektor Kelautan)
Tahun 2014 lalu, komisi antirasuah menggelar operasi tangkap tangan terhadap Annas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK langsung menetapkan Annas menjadi tersangka karena menerima suap senilai Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Berbeda dengan Annas yang masih menjalani persidangan, Rachmat Yasin telah ditetapkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare.

Johan tidak memungkiri, perizinan merupakan komoditas yang paling mudah diperjualbelikan oleh pejabat daerah. Berdasarkan kajian KPK, modus operandi penyalahgunaan wewenang di sektor ini pun berkembang.

"Sudah ada perselingkuhan eksekutif dan legislatif. Ini tidak terjadi di pusat. Ini terjadi tiga tahun belakangan untuk menggolkan perda yang ujung-ujungnya untuk kepentingan pengusaha," ujarnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER