Nota kesepahaman itu mengatur penyelamatan sumber daya alam secara luas, dari sektor kehutanan, perkebunan, kelautan hingga pertambangan. "Saat penandatangan MoU, presiden beberapa kali menyebut, itu jangan dijadikan sebagai seremonial belaka," ujar Johan pada seminar nasional bertajuk Hutan dan Lahan Kita, Bersama Mencari Harapan, di Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menuturkan, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memang kompleks. Regulasi yang saling tumpang tindih merupakan salah satu pangkal yang menyebabkan negara merugi di sektor ini setiap tahunnya.
Kasus yang disebut Johan merupakan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan bekas Walikota Bogor, Rachmat Yasin.
(Baca: KPK Bantu Menteri Susi Benahi Sektor Kelautan)
Tahun 2014 lalu, komisi antirasuah menggelar operasi tangkap tangan terhadap Annas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK langsung menetapkan Annas menjadi tersangka karena menerima suap senilai Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berbeda dengan Annas yang masih menjalani persidangan, Rachmat Yasin telah ditetapkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare.
Johan tidak memungkiri, perizinan merupakan komoditas yang paling mudah diperjualbelikan oleh pejabat daerah. Berdasarkan kajian KPK, modus operandi penyalahgunaan wewenang di sektor ini pun berkembang.
"Sudah ada perselingkuhan eksekutif dan legislatif. Ini tidak terjadi di pusat. Ini terjadi tiga tahun belakangan untuk menggolkan perda yang ujung-ujungnya untuk kepentingan pengusaha," ujarnya. (rdk)