Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap izin pertambangan, Adriansyah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dalam pemanggilan kali ini statusnya sebagi saksi atas tersangka Andrew Hidayat selaku Direktur PT Mitra Maju Sukses.
"Iya (Adriansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andrew Hidayat),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Andrew diduga telah memberikan uang kepada Adriansyah sebesar RP 500 juta kepada anggota Komisi IV DPR RI Adriansyah untuk izin usaha tambang di wilayah Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, yaitu Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK yakni anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto. (Baca:
Polisi Kurir Suap Tambang Kalimantan Diperiksa KPK)
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Adapun Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Baca:
KPK Dalami Peran PT MMS dalam Suap Tambang Kalsel)
Pada Selasa (5/5) lalu, Adriansyah menyambangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, politikus PDIP itu sempat menjalani pemeriksaan perdana pada 16 April lalu. Sepekan kemudian, anaknya yang juga menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah juga diperiksa KPK.
(obs)