KPK Panggil Adriansyah sebagai Saksi untuk Tersangka Andrew

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 14:34 WIB
Tersangka kasus suap izin pertambangan, Adriansyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kali ini statusnya sebagi saksi atas tersangka Andrew.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalsel. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap izin pertambangan, Adriansyah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dalam pemanggilan kali ini statusnya sebagi saksi atas tersangka Andrew Hidayat selaku Direktur PT Mitra Maju Sukses.

"Iya (Adriansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andrew Hidayat),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

Andrew diduga telah memberikan uang kepada Adriansyah sebesar RP 500 juta kepada anggota Komisi IV DPR RI Adriansyah untuk izin usaha tambang di wilayah Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, yaitu Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK yakni anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto. (Baca: Polisi Kurir Suap Tambang Kalimantan Diperiksa KPK)

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Adapun Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Baca: KPK Dalami Peran PT MMS dalam Suap Tambang Kalsel)

Pada Selasa (5/5) lalu, Adriansyah menyambangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, politikus PDIP itu sempat menjalani pemeriksaan perdana pada 16 April lalu. Sepekan kemudian, anaknya yang juga menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah juga diperiksa KPK.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER