Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Tanah Laut sekaligus anak tersangka suap izin usaha pertambangan Adriansyah, Bambang Alamsyah, rampung diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang mengklaim tidak menerima duit dari pihak luar selama dirinya menjabat sebagai bupati sejak 2013.
Tampuk jabatan tersebut diduduki oleh Bambang setelah ayahnya, Adriansyah, purna tugas. Adriansyah sendiri disangka menerima duit suap dari PT Mitra Maju Sukes (MMS) milik Andrew Hidayat terkait izin usaha tambang.
"Tidak ada (yang janggal). Tidak ada (uang dari pihak luar dari tahun 2009)," ujar Bambang singkat seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang sebelumnya diperiksa oleh KPK di Brigadir Mobil Daerah (Brimobda) Kalimantan Selatan, Kamis (23/4). Ia diperiksa selama enam jam. Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (27/4).
Pemeriksaan dilakukan terkait beberapa dokumen yang disita dari hasil penggeledahan pada Selasa (21/4). "Pemeriksaan termasuk mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/4).
Dalam pemeriksaan Bambang, KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tak bisa menetapkan anak anggota DPR dari PDIP Perjuangan itu sebagai tersangka. "Penyidik fokus pada dua tersangka yang sudah ada. Sampai saat ini, Bambang statusnya masih saksi," katanya.
Adriansyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
(obs)