Jakarta, CNN Indonesia -- Kader PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap suap izin usaha pertambangan (IUP) Adriansyah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Laut ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya sekaligus penyuap Adriansyah, Andrew Hidayat.
"Adriansyah diperiksa sebagai saksi tersangka AH (Direktur PT Mitra Maju Sukses)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/6). Adriansyah diperiksa untuk melengkapi berkas kasus yang tengah disidik lembaga antirasuah ini.
Adriansyah yang mengenakan rompi oranye itu, menyambangi gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.01 WIB. Ia pun tak banyak bicara dan melenggang pergi ke dalam gedung.
(Baca juga: Pram: PDIP Tak akan Beri Bantuan Hukum ke Adriansyah, Dipecat)
Baik Adriansyah maupun Andrew dicokok KPK pada operasi tangkap tangan pada awal April lalu. Anggota Komisi IV DPR itu ditangkap penyidik KPK bulan lalu saat tengah mengikuti Kongres PDIP di Bali. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit senilai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap yang diserahkan Andrew kepada Adriansyah diduga merupakan pelicin izin usaha tambang di Tanah Laut. Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih, anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut.
Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(Baca: Kronologi Penangkapan Kader PDIP Adriansyah oleh KPK di Sanur)Sementara Andrew yang juga sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sip)