Kejaksaan Tuntut Mati Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Selatan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 17:58 WIB
Para terdakwa dituntut hukuman mati setelah menjalani proses hukum sejak ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu.
Ilustrasi. (Thinkstock/Serggn)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mati dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Dua terdakwa bernama Jayadi dan Sudaryatno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti bersalah dalam pengedaran narkotika.

Mereka dituntut hukuman mati setelah menjalani proses hukum sejak ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu.

"Jaksa menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU dari Kejari Jakarta Selatan di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap April lalu, Jayadi berperan sebagai sopir yang membawa mobil sewaan dari salah satu pasar di Bogor menuju kawasan Sukmajaya, Depok.

Ia membawa mobil tersebut atas perintah dari Pak De, orang yang hingga saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Terdapat ganja kering sejumlah 145 kilogram dalam mobil yang ia bawa.

Sesampainya di Depok, Jayadi bersama dua temannya langsung memindahkan ganja di dalam mobil ke rumah kontrakan Sudaryatno. Proses pemindahan ganja pun terhenti setelah polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan meringkus aksi tersebut.

"Jadi mereka tahu bahwa barang yang dipindahkan dan dibawa adalah ganja. Mereka terbukti melakukan permufakatan kejahatan sesuai isi pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptadji usai sidang.

Selain menuntut hukuman mati kepada Jayadi dan Sudaryatno, Kejari Jakarta Selatan juga menuntut hukuman penjara bagi rekan mereka, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Iqbal.

Ponto dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara itu, Iqbal dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Jakarta Selatan.

"Hukuman kepada Iqbal lebih berat karena ia sebenarnya adalah residivis yang pernah terlibat kejahatan narkotika sebelum ini. Sementara Ponto baru terlibat saat ini dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Candra. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER