Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama empat penyidik lain dari komisi antirasuah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kecelakaan tunggal di perbatasan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/10). Tim dikabarkan selamat dan tengah dalam perjalanan kembali ke Jakarta.
"Tim dalam penugasan cek fisik pengadaan e-KTP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (15/10).
Novel sempat mengalami cidera ringan. Namun dia telah mendapatkan perawatan langsung dari dokter setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara korupsi e-KTP telah mulai disidik sejak tahun 2014 lalu. Namun hingga kini, KPK bersama BPKP belum dapat merumuskan kerugian negara. Pengecekan fisik alat produksi yang dilakukan tim Novel merupakan bagian dari proses tersebut.
KPK telah menetapkan Sugiarto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus itu. Sugiarto diduga telah menyalahgunakan kewenangan.
Dalam proyek e-KTP, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(rdk)