"Kecenderungannya, para pejabat negara baik di pemerintahan maupun di legislatif, alergi kalau dikontrol," kata Bambang di Jakarta.
Dengan demikian, kecenderungan penyimpangan sangat mungkin terjadi. Para koruptor, ujar Bambang, lebih senang 'bermain' dalam situasi antarlembaga yang tidak stabil untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Oleh sebab itu menurutnya KPK perlu diperkuat untuk mengawasi pejabat yang berpotensi melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jaksa Agung: KPK Tak Perlu Sampai 12 Tahun |
"Ini yang belum dilaksanakan secara baik. Kerja sama ini tinggal dibenahi dan diimplementasikan," kata Bambang.
Dalam menyeleksi calon pimpinan KPK, ujar Betti, salah satu kriterianya adalah mampu bekerja sama dengan lembaga terkait, sebab itu menjadi tugas pimpinan KPK dalam melakukan fungsi koordinasi dan supervisi.
"Sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang KPK yang sekarang tentang hubungan antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Tinggal dilaksanakan saja, tidak perlu direvisi undang-undangnya," kata Betti.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari enam lembaga swadaya masyarakat mengkritik tajam draf revisi UU KPK usulan DPR. Mereka meminta Presiden Jokowi bertindak tegas menolak revisi tersebut, dan mendesak DPR mencabut usulan itu.
"Jangan bunuh KPK. Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan dan mencabut Revisi Undang-undang KPK dari Prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Kami meminta Presiden Jokowi menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan.