Kasus Korupsi RS, KPK Gali Keterangan Mantan Rektor Udayana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 12:36 WIB
Mantan Rektor Universitas Udayana I Made Bakhta dimintai keterangan untuk dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit.
Tersangka korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Made Maregawa. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Rektor Universitas Udayana I Made Bakhta. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keterangan Made Bakhta diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Udayana tahun 2009-2011.

"Iya (Made Bakhta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa) dan DPW (Dudung Purwadi)," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/10).
Dudung adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) sementara Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana.
Selain mantan rektor universitas tersebut, penyidik KPK juga menggali keterangan dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Udayana bernama Putu Rosa Martika dan Ni Luh Putu Astuti. Dalam proyek, Putu dan Ni Luh adalah anggota panitia lelang pada tahun 2009-2010.

Saksi lain yang turut diperiksa adalah I Gede Mardika (PNS Udayana),
Dewa Komang Wiriawan Sudewa (PNS Udayana), I Nyoman Arcana (dosen Universitas Udayana), dan I Dewa Putu Sudjana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Made Meregawa dan Dudung ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (5/10) oleh KPK. Made disangka menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke-1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dudung sebagai pimpinan perusahaan penggarap proyek, dijerat pasal 2 undang-undang yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus ini dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negar, perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER