Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengaku yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengusut tuntas kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kasus suap tersebut turut menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella bersama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.
Prasetyo enggan memberikan alasan detail mengenai ditetapkannya Rio Capella sebagai tersangka, alih-alih, ia akan membiarkan proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya.
"KPK akan usut tuntas aktor intelektualnya siapa. Itu berawal dari operasi tangkap tangan, jadi berbeda dengan kasus yang kami tangani," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, ujar Prasetyo, menangani adanya tindak pidana korupsi yang terbukti pada saat operasi tangkap tangan. Sementara Kejaksaan Agung menangani perkara dana bantuan sosial Sumatra Utara.
Kasus yang dituduhkan ke Rio Capella, ucap Prasetyo, terkait dengan putusan PTUN Medan yang memenangkan Gatot dengan menyuap hakim dan panitera.
"Dikaitkan dengan putusan PTUN yang memenangkan, bukan masuk ke bansosnya. Ada dua masalah yang berbeda. Jadi KPK menangani operasi tangkap tangannya, sementara bansosnya tetap ditangani Kejagung," kata dia.
Bekas politikus NasDem itu berpendapat, selama ini KPK melakukan penggeledahan dan tahapan lainnya dengan harapan nantinya kemungkinan ada bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang ditangani, sehingga Kejaksaan Agung harus bersinergi.
Prasetyo pun mengimbau agar orang-orang yang tidak tahu mengenai permasalahan yang terjadi sebaiknya tidak berbicara sembarangan. "KPK tahu persis apa yang dilakukan, KPK tidak keliru," kata dia.
Prasetyo pun membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa kinerja kejaksaan pada saat penggeledahan kasus ini dianggap kurang profesional. Prasetyo menegaskan bahwa kejaksaan mencari bukti material dan akan mengejar bukti tersebut demi proses pidana.
"Di mana pun akan dikejar. Ini bukan perdata, kalau perdata hanya dilihat formalnya saja," ujar mantan politisi NasDem tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rio Capella pada Rabu (23/9). Pemeriksaan berlangsung empat jam di kantor KPK. Usai pemeriksaan, Rio segera berlari menghindari awak media.
Dalam perkara ini, Rio diduga menerima suap membantu mengamankan kasus bansos yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung.
(utd)