Jaksa Agung Dituntut Independen Tangani Kasus

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 21:29 WIB
Komisi Kejaksaan menyarankan posisi Jaksa Agung sebaiknya diisi oleh individu yang independen dan bebas dari intervensi kekuatan politik manapun.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno, dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih setelah menggelar pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/8). (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan menyarankan posisi Jaksa Agung diisi oleh individu yang independen dan bebas dari intervensi kekuatan politik manapun.

Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Subianto, independensi Jaksa Agung dapat dibuktikan dari tindakannya selama menjabat sebagai penegak hukum.

"Sangat disarankan bahwa Jaksa Agung adalah independen. Independen bisa diartikan secara fungsional dan struktural. Artinya, dia adalah orang yang betul-betul akan berdiri untuk dan demi hukum. Itu memang tidak bisa hanya ditunjukkan dengan pernyataan," ujar Indro saat dihubungi, Kamis (15/10).
Indro berkata, Jaksa Agung harus dapat menunjukkan independensinya melalui aksi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, independensi tidak bisa dinilai hanya dari pernyataan yang biasa disampaikan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada penilaian penanganan kasus lambat, Jaksa Agung harus tunjukkan ukuran independensinya," ujarnya.
Hingga saat ini, penanganan beberapa perkara oleh kejaksaan diketahui berjalan lamban. Salah satu contohnya, Kejagung belum juga menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013. Padahal, perkara tersebut sudah ditangani lembaga adhyaksa sejak Juli lalu.

Selain itu, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN era Dahlan Iskan juga masih jalan di tempat.
Sejak Kejagung menetapkan pencipta mobil listrik Dasep Ahmadi dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka, belum ada kelanjutan penanganan perkara itu sampai sekarang. Berkas perkara kedua tersangka tersebut belum juga lengkap (P-21) sampai sekarang.

Karena proses penanganan perkara mobil listrik jalan di tempat, Dasep pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER