Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan akan menindaklanjuti temuan Kejaksaan Agung soal adanya 92 'jaksa nakal', yang dikemukakan dalam rapat dengar pendapat dengan pihak kejaksaan.
"Pada saat rapat dengan kejaksaan, tentunya kita akan minta penjelasan tentang sanksi ini, klasifikasinya apa, kesalahannya apa, agar ke depan kita bisa mengukur," ujar Desmond saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (13/10) malam.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan komisinya seringkali mendapat laporan tentang kejaksaan, dan kemudian menegur kepada pihak kejaksaan. Proses itu lah yang dilakukan parlemen dalam rangka fungsi pengawasan, sama seperti yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konteks pengawasan kami tidak terlalu dalam, sekadar kalau ada laporan, kemudian kami respon," kata Desmond.
Selain itu, menurutnya celah kenakalan yang dilakukan jaksa biasanya terjadi saat penanganan perkara, seperti tawar menawar pasal, penetapan dakwaan, ataupun penangguhan penahanan.
Tak hanya berhenti di situ, kenakalan jaksa juga biasanya terjadi pada saat proses tender-tender proyek di tingkat daerah, dengan pemerasan melalui tuduhan-tuduhan korupsi yang menyebabkan ketakutan dan membuat ladang ATM bagi kejaksaan.
Desmond juga menilai, kejaksaan perlu menekankan pencegahan terhadap perilaku jaksa yang menyimpang. Apalagi menurutnya, dalam penindakan di bidang korupsi, kejaksaan masih belum menunjukan prestasi untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menekan indeks korupsi di Indonesia.
"Kita ingatkan ke kejaksaan, jangan yang selama ini digemborkan pemecatan dan sanksi hukuman pada hari ini, tapi ternyata tidak ada pencegahan untuk tidak terulang lagi," ujar Desmond.
Meski demikian, dirinya mengapresiasi kejaksaan yang melangkah maju untuk memperbaiki diri dibanding kepolisian, yang disebutnya lebih kompromi terhadap kasus-kasus pelanggaran di tubuh Korps Bhayangkara tersebut.
"Ini sesuatu yang harus kita apresiasi, apapun tindakannya, ini positif kalau kita bandingkan dengan lembaga penegak hukum lain," ucap Desmond.
Kemarin, Kejaksaan Agung merilis 92 jaksa nakal yang dikenai sanksi akibat pelanggaran-pelanggaran yang mereka perbuat.
"Dari total 92 jaksa yang mendapat sanksi, 61 di antaranya mendapat sanksi berat dari kami," ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan, Senin (12/10).
Sebagai perbandingan, tahun lalu Kejagung, melalui Jamwas, diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal.
(meg)