Disebut Residivis, Retno Listyarti Somasi Kadisdik DKI

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 16:16 WIB
Guru SMAN 13 yang juga Sekjen FSGI tersebut mengatakan kata residivis yang disebutkan padanya merupakan sebuah penghinaan.
Sidang Gugatan Retno Listyarti, mantan Kepala SMA 3 Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (15/10). (CNN Indonesia/ Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru SMAN 13 Jakarta, Retno Listyarti, memutuskan untuk melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman karena dugaan pencemaran nama baik. Somasi perdata ini ditujukan kepada Arie Budiman sebagai pribadi, bukan atas nama jabatan, karena telah menyebutnya sebagai residivis.

"Kata residivis itu merupakan penghinaan terhadap saya," kata Retno saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (15/10).

Pada Senin (19/10) pekan depan, somasi atau teguran pertama akan disampaikan langsung kepada Arie melalui pos, tidak secara terbuka.
Jika dalam waktu enam hari tidak ditanggapi, Retno akan memberi somasi berikutnya. Namun apabila somasi itu tetap tidak ditanggapi dan tidak ada perdamaian, Retno mengatakan akan melanjutkan perkara ini kepada gugatan perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa Arie Budiman telah melakukan penghinaan terhadap kliennya. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 September 2015, dalam sebuah rapat kerja Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketika itu, Arie menyebut Retno sebagai seorang residivis yang kesalahannya sudah berulang kali dilakukan. Pernyataan tersebut sempat dimuat dalam sebuah media online.

"Tapi soal Retno, bukan hanya karena dia berkunjung saat UN, ada masalah lain. Dia residivis, maka harus dihukum. Kesalahannya dilakukan berulang-ulang kali," ujar Isnur mengutip pernyataan Arie kepada sebuah media online.

Kata residivis, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengandung arti seseorang yang melakukan tindak kejahatan pidana minimal dengan hukuman dua tahun penjara, dan setelah keluar penjara selalu mengulangi kejahatannya.

Sedangkan Retno mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana apapun sehingga dirinya tidak pernah dihukum secara pidana.
"Ini bukan cuma penghinaan, kalau mempertimbangkan kerugian, ini akan menghambat karier saya. Saya bisa dijauhi teman dan anak saya jadi tertekan," kata guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kariernya masih 15 tahun lagi.

Sejauh ini Retno sedang memproses surat gugatan, sambil mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk mewawancarai wartawan yang menulis berita itu. Menurut Retno, wartawan tersebut mengaku mendengar langsung pernyataan Arie yang menghina Retno sebagai residivis.

Selain itu, Retno juga sempat menghubungi Pimpinan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik yang mengaku mendengar langsung pernyataan Arie. "Dia mendengar sendiri," kata mantan Kepala SMAN 3 Jakarta.

Bukti lain yang sedang dicari oleh Retno adalah notulen dan rekaman saat rapat berlangsung. Jika rekaman itu telah dia dapatkan maka alat bukti sudah cukup sebagai bekal di pengadilan.

"Saya masih menunggu itikad baiknya untuk berdamai soal ini," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia.

Damai yang diinginkan Retno adalah permintaan maaf dari Arie secara terbuka di media. Jika itu dipenuhi, maka Retno tidak akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Retno juga sempat mendapat ancaman pemecatan secara tidak terhormat. "Kalau betul-betul dipecat, saya lawan. Saya gugat," tegasnya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER