Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta Retno Listyarti terkait surat pemecatan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman. Menurut Ahok, prosedur yang dilakukan Dinas Pendidikan sudah benar.
"Tidak apa gugat kepala dinas, bukan ke saya ini," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Rabu (5/8).
Ahok menilai prosedur pemecatan yang dilakukan Arie Budhiman seharusnya tidak cacat hukum. "Harusnya tidak cacat hukum. Benar, prosedur Kadis (kepala dinas) sudah benar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sependapat dengan Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat malah mempersilakan Retno untuk menggugat karena merupakan hak hukum setiap warga negara.
"Kami hadapi, silakan saja, itu hak dia. Mungkin dia lupa bahwa jabatan kepala sekolah itu adalah bukan fungsional, tetapi struktural. Jadi cuma pekerjaan tambahan, pekerjaan utamanya adalah sebagai guru," kata Djarot.
Arie Budhiman irit bicara ketika ditanya perihal gugatan yang diajukan Retno. "
No comment. Saya enggan berkomentar," kata Arie saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8).
Retno resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (3/8). Gugatan dilayangkan sebelum batas melaporkan Surat Keputusan (SK) ke PTUN adalah 90 hari sejak SK pemberhentian terhadap dirinya dikeluarkan.
Retno menggugat karena pesan singkat yang dia tujukan kepada Ahok terkait keberatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya tak kunjung berbalas. Begitu juga dengan laporan ke Ombudsman.
Retno mengklaim, gugatan yang dia ajukan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan, melainkan hanya mencari keadilan.
Gugatan ke PTUN untuk memberikan rasa aman terhadap para guru yang sering mengkritisi kebijakan dinas pendidikan. "Saya tak ingin apa yang terjadi kepada saya menjadi yurisprudensi," katanya.
Seperti diketahui, Retno diberhentikan melalui SK Nomor 355 tahun 2015 tertanggal 7 Mei 2015 dan ditandatangani Arie Budhiman. Namun surat tersebut baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei.
Dalam SK disebutkan, Retno diberhentikan karena telah meninggalkan sekolah saat pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015 dan lebih mementingkan organisasi yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia. Di organisasi tersebut, dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Pada 14 April lalu, Retno mengatakan dirinya memang hadir di SMAN 2 Gajah Mada, Jakarta Barat, untuk memenuhi undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta tentang UN.
Soal ketidakhadiran di SMA Negeri 3, Retno sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan pada 27 April lalu.
Sementara itu Arie Budhiman menyatakan telah bersikap objektif dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Retno. Dia enggan berkomentar banyak soal dugaan kesewenang-wenangan dalam pemberhentian tersebut.
(rdk)