Kepala Kepolisian Sektor Cakung, Komisaris Armunanto Hutahaean mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus berbeda.
MR mengaku pernah dihukum pidana penjara di Lapas Tangerang pada 2004 atas kasus penganiayaan. Pada 2006, tersangka kembali ditahan terkait kasus pencabulan dua bocah laki-laki usia delapan tahun. Sementara pada 2008, MR dipenjara karena mencabuli bocah perempuan berumur tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, tersangka MR sedang duduk di tangga lantai dua. Saat itulah, MR memanggil korban dan melakukan pencabulan.
Armunanto mengatakan, hingga saat ini tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap empat bocah. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada anak yang menjadi korban pencabulan atau mengetahui kejadian, diminta segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti kasusnya.
"Kalau lihat anak kecil, dia langsung nafsu. Dia enggak punya duit dan belum punya istri. Maka dilampiaskan ke anak kecil," ujar Armunanto.
Mengaku Kenal Korban
Saat ditemui di Polsek Cakung, tersangka MR mengatakan bahwa sebelum melakukan pencabulan, dirinya mengiming-imingi korban akan mengantar pulang. Bahkan MR mengaku mengenal korban. Dia juga mengakui tindakannya itu sebagai pelampiasan hasrat seksualnya.
"Karena enggak punya cewek," katanya singkat.
Di sisi lain, korban pencabulan telah divisum. Hasilnya, kata Armunanto, ditemukan ada luka sobek di kemaluan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (utd)