Polisi Tangkap Residivis Pencabulan Bocah Perempuan di Rusun

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 17:06 WIB
MR (35) sudah pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Ketika berpapasan, MR memanggil korban dan mengaku kenal korban, lalu mencabuli selama dua menit.
Ilustrasi Pencabulan Anak. (DetikFoto/Andhika Akbarayansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MR (35) terkait kasus pencabulan terhadap bocah tiga tahun DF di Rumah Susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Kepolisian Sektor Cakung, Komisaris Armunanto Hutahaean mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus berbeda.

MR mengaku pernah dihukum pidana penjara di Lapas Tangerang pada 2004 atas kasus penganiayaan. Pada 2006, tersangka kembali ditahan terkait kasus pencabulan dua bocah laki-laki usia delapan tahun. Sementara pada 2008, MR dipenjara karena mencabuli bocah perempuan berumur tujuh tahun.
"Setelah bebas, MR pindah ke Rusun (Pinus Elok) dan melakukan (pencabulan) lagi," kata Armunanto saat ditemui di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armunanto menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Pada Sabtu (10/10) pekan lalu, korban berinisial DF hendak pulang ke rumahnya di lantai lima Rusun Pinus Elok.

Di tengah perjalanan, tersangka MR sedang duduk di tangga lantai dua. Saat itulah, MR memanggil korban dan melakukan pencabulan.
"Pengakuan pelaku, itu dilakukan selama dua menit. Kemudian dilihat oleh tetangga korban, pelaku lalu melarikan diri," ujar Armunanto.

Orangtua korban dan warga lantas melaporkan kejadian ke Polsek Cakung. Laporan itu direspons tim Buser dan segera melakukan penangkapan di sekitar rusun.

Armunanto mengatakan, hingga saat ini tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap empat bocah. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada anak yang menjadi korban pencabulan atau mengetahui kejadian, diminta segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti kasusnya.
Motif pencabulan itu, menurut Armunanto, karena tersangka MR memiliki libido yang sangat tinggi. Sementara MR belum menikah. Sehingga hasrat seksualnya dilampiaskan terhadap bocah. Selama ini tersangka bekerja serabutan.

"Kalau lihat anak kecil, dia langsung nafsu. Dia enggak punya duit dan belum punya istri. Maka dilampiaskan ke anak kecil," ujar Armunanto.

Mengaku Kenal Korban
Saat ditemui di Polsek Cakung, tersangka MR mengatakan bahwa sebelum melakukan pencabulan, dirinya mengiming-imingi korban akan mengantar pulang. Bahkan MR mengaku mengenal korban. Dia juga mengakui tindakannya itu sebagai pelampiasan hasrat seksualnya.

"Karena enggak punya cewek," katanya singkat.

Di sisi lain, korban pencabulan telah divisum. Hasilnya, kata Armunanto, ditemukan ada luka sobek di kemaluan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER