Pimpinan DPR Minta KPK Tak Tebang Pilih Usut Suap Bansos

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 19:08 WIB
Mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, telah ditetapkan tersangka. Fadli Zon berharap KPK tak hanya berhenti sampai penetapan tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Jakarta, Senin (12/10). (AntaraFoto/ Mahatma Yudhi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Patrice Rio Capella.

Meski demikian, Fadli mengaku prihatin atas penetapan tersangka tersebut yang kembali melanda anggota dewan. Namun, baginya semua orang sama di mata hukum dan proses hukum harus dihormati.
"Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga kami patut apresiasi apa yang telah dilakukan KPK," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10).

Selain itu, Fadli berharap agar proses penanganan kasus tidak berhenti hanya sampai penetapan tersangka. Bila ditemukan oknum aparat penegak hukum yang terlibat, dia pun meminta kepada KPK agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Pokoknya KPK harus menegakan hukum dengan tanpa tebang pilih dan juga harus adil," ujar Fadli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Global Conference of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) itu juga berharap agar temuan-temuan yang berkaitan dengan kasus, harus ditindaklanjuti. Termasuk pernyataan istri Gubernur Gatot Pujo, Evy Susanti yang sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Harus diinvestigasi kalau memang demikian," kata Fadli.
Terkait pengunduran diri Rio di DPR, Fadli menyebutkan parlemen akan menunggu siapa yang menjadi penggantinya untuk kemudian dilantik di rapat paripurna. Namun, ia menyanggah jika nantinya Mahkamah Kehormatan Dewan perlu turun tangan untuk menerbitkan surat pemberhentian tidak hormat kepada Rio.

"Saya rasa tidak perlu dalam hal ini, karena ini jelas suatu proses yang sudah berlangsung," kata Fadli.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka dalam penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Rio Capella menerima duit dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Mengetahui hal tersebut, Rio pun mengundurkan diri sebagai Sekjen Partai Nasdem dan DPR RI. Terkait langkah hukum selanjutnya, Rio mengaku menunggu surat penetapan tersangka dari KPK terlebih dahulu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER