Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penanganan bantuan sosial (bansos) yang menjerat bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen enggan membocorkan adanya dugaan kongkalikong Rio dengan pihak Kejaksaan Agung.
"(Pengembangan penyidikan) nanti itu pekerjaan penyidik. Dalam kaitan ini tapi yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan. Kaitannya di sana," kata Zul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Zul melanjutkan, Rio disangka menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Kasus tersebut, menurutnya, merupakan pengembangan dari kasus yang sudah ada sebelumnya.
Dihubungi secara terpisah, pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Aji memastikan pihaknya belum membidik Kejaksaan Agung. Untuk pengembangan penyidikan, komisi antirasuah akan menggelar pemeriksaan perdana untuk Rio, Jumat (16/10). "Pemeriksaan besok (Jumat)," kata Indriyanto melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Rio dengan sangkaan menerima hadiah atau janji. Janji terkait diduga terkait "pengamanan" bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
KPK sempat memeriksa Rio Capella. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/9). Rio Capella segera berlari menghindari awak media usai diperiksa penyidik KPK.
(pit)