KPK Periksa Perdana Rio Capella Setelah Jadi Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 08:25 WIB
Setelah resmi diumumkan terseret kasus pasutri Gatot-Evy, mantan SekJen NasDem itu dipastikan bakal menjalani pemeriksaan hari ini.
Setelah resmi diumumkan terseret kasus pasutri Gubernur non aktif Gatot dan istrinya, Evy, mantan SekJen NasDem Rio Capella dipastikan bakal menjalani pemeriksaan hari ini. (Dok.Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana tersangka suap penanganan bantuan sosial (bansos) sekaligus anggota DPR Patrice Rio Capella hari ini, Jumat (16/10). Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan tim penyidik terus mendalami peran Rio dalam kasusnya.

"Rio Capella akan diperiksa besok (Jumat)," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (15/10) sore.

KPK menetapkan eks Sekjen NasDem ini dengan sangkaan menerima hadiah atau janji dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji diduga terkait "pengamanan" kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi bansos sendiri saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama tentang pelaku, pemberi, maupun penerima gratifikasi.

KPK sempat memeriksa Rio Capella. Pemeriksaan pada Rabu (23/9) berlangsung selama empat jam di Kantor KPK. Usai diperiksa penyidik KPK, Rio Capella pun kala itu menghindari awak media.

Sementara itu, pasutri Gatot-Evy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK.

Keduanya disangka menyuap hakim untuk memenangkan gugatan yang diajukan. Gugatan tersebut terkait pembatalan Surat Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis.

Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun, dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy juga sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh bekas politikus NasDem, M Prasetyo.

"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

Sementara itu, Gatot bersama eks Wakil Gubernur Erry Nuradi pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem pada Mei 2015 silam. Namun, Erry menampik pertemuan kala itu terkait pengamanan kasus di Kejaksaan Agung.

Erry mengaku hubungannya dengan Gatot terbilang rentan. Seringkali, keduanya tak sepaham dan gagal berkomunikasi. Dalih tersebut digunakan Erry dan Gatot untuk bertemu dengan Paloh. "Itu yang ingin didamaikan Pak Surya Paloh. Tapi tidak membahas kasus," kata Erry usai diperiksa penyidik KPK, Senin (12/10). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER