Patrice Rio Capella Sempat Berutang Rp 120 Juta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 06:58 WIB
Di LHKPN yang diterima KPK, Patrice Rio Capella tercatat pernah berutang berupa barang yang belum dilunasi. Namun KPK tidak merinci keterkairannya dengan Gatot.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella memberikan keterangan kepada awak media mengenai kasusnya di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Patrice menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai Nasdem dan juga Anggota DPR RI setelah KPK menyatakan dirinya sebagai tersangka kasus bantuan Bansos Sumatera Utara. (detikcom/Grandyos))
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat yang menjadi tersangka kasus suap penanganan bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara Patrice Rio Capella, tercatat pernah berutang Rp120 juta pada 2005 silam. Utang itu tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Rio Capella menjadi anggota DPRD Bengkulu. Kini, Rio Capella berstatus sebagai anggota DPR RI Periode 2014-2019.

Utang Rio berbentuk pinjaman barang. Namun, KPK tak merinci jenis barang dan kapan utang tersebut telah dilunasi.
Dalam LHKPN, Rio memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 535juta. Tanah tersebut diperoleh dari hasil sendiri dan berada di Kota Bengkulu serta Kabupaten Lebong.

Rio Capella juga memiliki harta bergerak berupa satu mobil Nissan Terrano seharga Rp 160 juta dan sebuah motor Honda tahun 2002 seharga Rp 8 juta. Sementara itu dalam bentuk giro dan setara kas lainnya, Rio memiliki harta sebanyak Rp 300,8 juta.
Rio ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Rio Capella diduga menerima duit dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menyimpulkan ditemukan dua bukti permulaan cukup yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumatera Utara bersama dengan Evy Susanti. Penyidik juga menetapkan PRC (Patrice Rio Capella), anggota DPR, menjadi tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Johan melanjutkan, Gatot dan Evy diduga ingin mengamankan kasus bansos yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Duit panas pun mengalir ke kantong Rio Capella. Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan bekas politikus NasDem, partai yang sama dengan Rio Capella.

Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER