Pengacara Sebut Rio Capella Terima Rp200 Juta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 10:44 WIB
Pemberian uang terjadi beberapa kali, dan Rio Capella mengklaim telah mengembalikan uang lewat orang suruhannya. Namun pengembalian uang ditolak si pemberi.
Patrice Rio Capella saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (15/10). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial Sumatera Utara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya menerima duit Rp200 juta. Maqdir menyebut pemberian uang digunakan untuk “membantu” Rio.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot (Gubernur nonaktif Sumatera Utara), tapi orang lain, teman mahasiswa satu kampus Pak Rio. Nominalnya Rp200 juta. (Pak Rio) tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Penerimaan terjadi saat politikus NasDem itu hendak berangkat umrah tahun ini. Maqdir menyebut, Rio telah memberi pesan kepada orang suruhannya untuk mengembalikan duit kepada si pemberi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Rio) pikir ini sudah dikembalikan, ternyata enggak dikembalikan karena orang itu (si pemberi) tidak mau terima (pengembalian)," kata Maqdir.

Proses pemberian uang diakui terjadi beberapa kali. Rio Capella pun mengklaim telah mengembalikan ketika uang diterima. "Ya paling tidak yang penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot," ujar Maqdir.
KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Janji itu diduga terkait "pengamanan" kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi bansos sendiri ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Ketika ditanya soal gugatan praperadilan atas sangkaan pasal tersebut, Maqdir mengatakan belum memutuskannya. "Kita lihat nanti, karena sampai hari ini kan kami sendiri belum tahu secara persis apa sih yang dipersangkakan ke Pak Rio," ujarnya.

Sementara itu, pasangan Gatot-Evy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh KPK. Keduanya disangka menyuap hakim untuk memenangkan gugatan yang diajukan. Gugatan tersebut terkait pembatalan Surat Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada anak buah Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis.

Pemanggilan terhadap Fuad dilakukan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh Kejaksaan Agung yang kini dipimpin oleh mantan politikus NasDem, M Prasetyo.

"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan), tidak akan ada masalah katanya di Gedung Bundar-nya," kata Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pertengahan September.

Soal Rio, dia telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem begitu ditetapkan KPK menjadi tersangka. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER