Rio Capella Penuhi Panggilan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 09:39 WIB
Didampingi kuasa hukumnya, Rio mengaku kedatangannya ke Gedung KPK kali ini untuk diperiksa sebagai saksi.
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kanan) didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail memberikan keterangan pers di DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap penanganan bantuan sosial (bansos) sekaligus anggota DPR Patrice Rio Capella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (16/10). Rio tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Magdir Ismail.

Eks Sekjen NasDem ini turun dari mobil Pajero Merah bersama Maqdir. Mengenakan batik kuning, Rio sempat mengakui bahwa kedatangannya kali ini karena panggilan penyidik. "Iya (diperiksa) sebagai saksi," kata Rio sambil melenggang masuk ke Gedung KPK.

Hari ini, Rio bakal bersaksi untuk Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya awak media, terkait keputusannya untuk mengajukan gugatan praperadilan, Rio enggan berkomentar banyak. "Belum," katanya. Sementara Maqdir yang mengenakan batik putih lebih memilih diam.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan tim penyidik terus mendalami peran Rio dalam kasusnya. "Rio Capella akan diperiksa besok (Jumat)," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (15/10) sore.

KPK menetapkan Rio dengan sangkaan menerima hadiah atau janji dari Gatot dan Evy. Janji terkait diduga terkait "pengamanan" kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.

Kasus dugaan korupsi bansos sendiri ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama tentang pelaku, pemberi, maupun penerima gratifikasi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER