Anggota DPR Koordinasi untuk Kembalikan Kenaikan Tunjangan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 10:51 WIB
Sebagian anggota parlemen mulai angkat bicara mengenai perihal pengembalian kenaikan tunjangan.
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan tunjangan anggota parlemen disebut Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Dimyati Natakusumah telah cair pada Oktober ini. Anggota parlemen mulai angkat bicara mengenai perihal pengembalian kenaikan tunjangan.

Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyatakan akan mengembalikan kenaikan tunjangan yang diterimanya. Untuk itu ia pun meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat Jenderal DPR perihal mekanisme pengembalian.

"Saya akan mengembalikan, sedang minta konfirmasi ke Setjen DPR kemana bisa ditransfer kembali," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul mengirim surat kepada Setjen DPR juga untuk mengetahui terlebih dahulu jumlah total kenaikan dan menunggu jawaban mekanismenya sebelum dikembalikan.

Dalam salinan surat yang diterima wartawan parlemen, Arsul menanyakan perihal mekanisme pengembalian kenaikan tunjangan dan jumlah total yang diterima. Selain itu, ia juga meminta agar bulan berikutnya, tunjangan yang diterima disesuaikan dengan sebelum kenaikan.

"Apabila secara sistem yang berlaku pada Biro/Bagian Keuangan Setjen DPR memungkinkan, maka kami mohon bantuannya agar jumlah tunjangan yang ditransfer kepada kami untuk bulan-bulan berikutnya adalah sejumlah sebelum kenaikan," demikian kutipan isi surat Arsul kepada Setjen DPR.

Hal sama dilakukan Fraksi Partai NasDem yang telah mengirimkan surat kepada pihak Setjen DPR. Wakil Ketua Fraksi NasDem Irma Suryani mengatakan telah berkirim surat kepada Setjen DPR untuk mengembalikan kenaikan tunjangan yang diterima anggota fraksi partainya.

Irma juga memberikan salinan surat Fraksi Partai NasDem kepada Setjen DPR kepada wartawan parlemen. Dalam surat itu disebutkan anggota Fraksi NasDem agar mulai Senin (14/10) kemarin mengembalikan kenaikan tunjangan yang sudah diterima sejak bulan Juli hingga September 2015, melalui rekening fraksi partainya untuk dikirim kembali ke Setjen DPR .

Berikut data yang dilampirkan Irma Suryani dalam surat Fraksi Partai NasDem ke Sekretariat Jenderal DPR.

Besaran kenaikan tunjangan yang harus dikembalikan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 5.715.000 x 3 bulan = Rp 17.146.200 dengan rincian:

1. Tunjangan kehormatan, dari Rp 3.720.000 menjadi Rp 5.580.000. Jumlah kenaikan Rp 1.860.000

2. Tunjangan listrik, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.500.000. Jumlah kenaikan Rp 1.000.000

3. Tunjangan telepon, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 4.200.000. Jumlah kenaikan Rp 1.200.000.

4. Tunjangan fungsi pengawasan anggaran dari Rp 2.500.000,- menjadi Rp 3.750.000. Jumlah kenaikan Rp 1.250.000.

5. Tunjangan komunikasi intensif dari Rp 14.140.000 menjadi Rp 15.554.000. Jumlah kenaikan Rp 1.414.000.

Total kenaikan tunjangan Rp 6.724.000.

Pemotongan pajak 15 persen Rp 1.008.600.

Jumlah total kenaikan setelah potong pajak Rp 5.715.400.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER