Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyatakan akan mengembalikan kenaikan tunjangan yang diterimanya. Untuk itu ia pun meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat Jenderal DPR perihal mekanisme pengembalian.
"Saya akan mengembalikan, sedang minta konfirmasi ke Setjen DPR kemana bisa ditransfer kembali," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan surat yang diterima wartawan parlemen, Arsul menanyakan perihal mekanisme pengembalian kenaikan tunjangan dan jumlah total yang diterima. Selain itu, ia juga meminta agar bulan berikutnya, tunjangan yang diterima disesuaikan dengan sebelum kenaikan.
Hal sama dilakukan Fraksi Partai NasDem yang telah mengirimkan surat kepada pihak Setjen DPR. Wakil Ketua Fraksi NasDem Irma Suryani mengatakan telah berkirim surat kepada Setjen DPR untuk mengembalikan kenaikan tunjangan yang diterima anggota fraksi partainya.
Irma juga memberikan salinan surat Fraksi Partai NasDem kepada Setjen DPR kepada wartawan parlemen. Dalam surat itu disebutkan anggota Fraksi NasDem agar mulai Senin (14/10) kemarin mengembalikan kenaikan tunjangan yang sudah diterima sejak bulan Juli hingga September 2015, melalui rekening fraksi partainya untuk dikirim kembali ke Setjen DPR .
Berikut data yang dilampirkan Irma Suryani dalam surat Fraksi Partai NasDem ke Sekretariat Jenderal DPR.
Besaran kenaikan tunjangan yang harus dikembalikan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 5.715.000 x 3 bulan = Rp 17.146.200 dengan rincian:
1. Tunjangan kehormatan, dari Rp 3.720.000 menjadi Rp 5.580.000. Jumlah kenaikan Rp 1.860.000
2. Tunjangan listrik, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.500.000. Jumlah kenaikan Rp 1.000.000
3. Tunjangan telepon, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 4.200.000. Jumlah kenaikan Rp 1.200.000.
4. Tunjangan fungsi pengawasan anggaran dari Rp 2.500.000,- menjadi Rp 3.750.000. Jumlah kenaikan Rp 1.250.000.
5. Tunjangan komunikasi intensif dari Rp 14.140.000 menjadi Rp 15.554.000. Jumlah kenaikan Rp 1.414.000.
Total kenaikan tunjangan Rp 6.724.000.
Pemotongan pajak 15 persen Rp 1.008.600.
Jumlah total kenaikan setelah potong pajak Rp 5.715.400.
(obs)