Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono mengungkapkan istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali naik ibadah haji menggunakan uang dari para jamaah haji pada 2012.
Tak hanya istri, tetapi juga orang-orang yang mengurus keperluan domestik sang menteri dan beberapa jajaran di bawahnya.
"Istri (Suryadharma Ali) masuk dalam pendamping amirul hajj (pemimpin haji) 2012. Pendamping ada tujuh orang," kata Ahmad Kartono saat bersaksi untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Istilah pendamping pemimpin haji belum ada sebelumnya. Namun, pada tahun tersebut, Menteri Agama membuat surat keputusan resmi yang mencantumkan nama istri Suryadharma Ali dan orang terdekat lainnya sebagai pendamping pemimpin haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada istilah pendamping dalam petugas haji. Tapi ada surat itu pimpinan ke dirjen untuk ikut sertakan orang-orang tersebut, tujuh nama, sebagai pendampig Menteri Agama," katanya.
Para pendamping menteri pun diberi honor melalui anggaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji yang dibayar oleh para calon jamaah haji. Tujuh orang tersebut adalah Wardatul Asriah (istri), Ermalena (ajudan Suryadharma), Guritno Kusumo Dono, Saefudin A Syafii (eks sekretaris), Abdul Wadud, Ivan Adhitira, dan Hendri Amri Saud.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Suryadharma mengklaim dirinya ikut membayar uang haji. Dalam daftar, terdapat kode "MB" yang berarti menteri bayar atau "BS" bermakna bayar sendiri.
Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(utd)