Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pasangan calon peserta Pilkada 2015 banyak yang gagal memenuhi persyaratan administrasi. Dia meminta agar partai politik dapat tertib administratif.
"Kasus di Sleman, anggota DPRD tidak diberikan surat rekomendasi dari partai asalnya sehingga ketua DPRD tidak dapat membubuhkan tanda tangan Surat Keputusan pemberhentian," kata Husni di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10).
Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak mengatur bahwa pejabat negara harus mengundurkan dari jabatannya hingga 60 hari setelah penetapan pasangan calon.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menilai ada masalah dalam mengelaborasi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam undang-undang dikatakan pengunduran diri, sedangkan dalam peraturan KPU menyebut pemberhentian. "Ini jadi masalah. Ketika dirumuskan tidak terbayangkan kesulitannya seperti sekarang," kata Jimly.
Dia mengusulkan jika ada Peraturan KPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, maka perlu segera diajukan judicial review di Mahkamah Agung.
Namun jika yang dipersoalkan itu keputusan administratif, kata Jimly, maka persoalan itu perlu dibawa ke pengadilan tata usaha negara atau ke Badan Pengawas Pemilu.
"Mekanisme sudah tersedia," katanya.
Persoalannya kemudian, ujar Jimly, waktu yang tersisa tinggal lima hari lagi. Tanggal 22 Oktober 2015 adalah batas akhir penyerahan surat pemberhentian kepada KPU Kabupaten/Kota bersangkutan. "Itu dia yang jadi masalah. Serba sulit ini."
Jimly mengatakan persepsi pemerintah tentang hukum sangat terpaku kepada teks. Menurutnya memahami hukum harus mengutamakan tujuan, kebenaran dan keadilan, daripada prosedur formalitas administratif.
"Sehingga prosedur administratif itu harus dibaca dengan moral. Dengan begitu kami menemukan hakikat keadilan dan kebenaran di dalam aturan," ujar Jimly.
(utd)