Serapan Dana Desa Baru Capai 45 Persen

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2015 21:14 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta para gubernur untuk mendorong pencairan dana desa di wilayah kerjanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2015 di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (25/5). (DetikFoto/ Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk mendorong pencairan dana desa di tiap wilayah kerjanya. Menurutnya, dana desa harus segera dicairkan karena telah disalurkan Pemerintah pusat ke Pemerintah di tingkat kabupaten/kota.

"Gubernur bisa 'jewer' Bupati agar dicairkan (dana desa). Kalau dana desa segera digunakan, itu dapat menyumbang pertumbuhan ekononi nasional sampai 2 persen," ujar Marwan dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, kemarin malam.
Dari data Kementerian Keuangan RI bulan lalu, tercatat sebanyak Rp 16,57 triliun, atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, tercatat baru 45 persen dana desa yang terserap hingga periode yang sama.

Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa pada 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa.
Untuk mendorong penyerapan dana desa hingga akhir tahun, Marwan meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan dalam proses penggunaan anggaran tersebut. Jika polisi dan jaksa masih mencari-cari kesalahan aparat desa, ditakutkan dana desa tidak bisa terserap seutuhnya hingga Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai penegak hukum mencari cari kesalahan, karena ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa," ujarnya.

Untuk mengawal target penyerapan dana desa, Kementerian Desa dan PDTT telah koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya, Kemenkeu akan bertugas untuk memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan. Sementara itu, Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui para kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER