Negeri (Asap) Senja

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 13:33 WIB
Siang hari di kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyerupai senja di mana langit berwarna gelap kekuning-kuningan. Sinar matahari terhalang kabut asap.
Perahu motor menembus kabut asap saat melintasi Sungai Kahayan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (ANTARA/Ronny NT)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Alkisah ada sebuah negeri di mana matahari selalu berada di cakrawala dan tidak pernah tenggelam. Selalu senja.

Di Negeri Senja –begitu sang pengarang menyebutnya– segala sesuatu tidak pernah terang ataupun gelap. Tidak ada warna biru, hijau apalagi merah jambu. Semua berada dalam kesamar-samaran hitam yang membayang.

Orang-orang di negeri tersebut selalu menutupi wajah. Pancaran mata mereka dipenuhi keputusasaan dan sekaligus harapan, orang luar akan menjadi juru selamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negeri imajiner ciptaan Seno Gumira Ajidarma tersebut sontak mengingatkan saat berbincang dengan seorang narasumber mengenai asap kebakaran hutan.

Ia mengatakan, saat dikepung asap yang merayap dari kebakaran hutan, siang hari di kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah menyerupai senja di mana warna langit selalu kekuning-kuningan gelap. Puluhan ribu orang menjadi korban terutama balita, anak-anak, dan lanjut usia. Mata menjadi merah akibat iritasi dan saluran pernafasan mengalami infeksi.

Aktivitas warga juga terganggu karena jarak pandang di kota itu per September lalu hanya 20 meter. Sehari-hari rakyat seperti dibungkam karena harus mengenakan masker karena tidak ingin teracuni udara kotor yang mengendap perlahan ke dalam saluran pernapasan.

Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota ini menunjukkan angka melebihi 800 Psi, melonjak tajam dari batas maksimal yang ditetapkan sebesar 300- 500 Psi untuk kategori udara berbahaya. Lebih dari 500 Psi, udara sudah masuk dalam kategori sangat berbahaya.  BNPB bahkan melaporkan alat pengukur pencemaran udara di kota ini sampai rusak.

Itu baru Kalimantan Tengah. Asap juga memekat di lima provinsi lain yang masuk kategori rawan kebakaran hutan seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Bahkan negara tetangga Singapura, Malaysia, dan Thailand tak luput dari selimut asap.

Membaca tata kelola alam

Hal yang perlu digarisbawahi adalah kebakaran hutan bukan sesuatu yang tidak bisa diprediksi. Pada awal tahun Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi kekeringan panjang ekstrem pada tahun ini akibat adanya Badai El Nino. Prediksi juga pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Peringatan itu semestinya tidak sekadar ‘dibaca’ sebagai ancaman bencana kekeringan semata. Namun, ada dampak lainnya, yaitu potensi peningkatan titik panas yang bisa memicu kebakaran hutan.

Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan hebat pada 1997, di mana sekitar 4,5 juta hektare lahan rusak dilahap api. Dari citraan satelit diketahui sebanyak 46 persen lahan terbakar berada di wilayah perkebunan kelapa sawit serta Hutan Tanaman Industri (HTI).

Tujuh belas tahun setelah itu, tragedi kebakaran hutan masih saja berulang hingga pada 2014, pemerintah –era Susilo Bambang Yudhoyono– membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan.

Tim khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu bertugas mengaudit perusahaan-perusahaan yang diduga tidak tertib administrasi saat melakukan pembukaan lahan. Hasil audit kemudian diteruskan ke daerah dengan harapan agar segera ditindaklanjuti, termasuk membuat berbagai langkah pencegahan. Namun kini kebakaran hutan kembali terjadi, dan diduga lebih parah dari tragedi 1997.

Pemerintah, seperti biasa, lebih sering bertindak sebagai “pemadam kebakaran”, baru bertindak setelah kejadian berlangsung. Tetapi akar persoalan justru tidak banyak disentuh.

Langkah-langkah pencegahan hampir selalu ketinggalan jauh dari api yang merambat lebih cepat, karena lebih banyak berfokus pada persoalan sosialiasi, penertiban perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan hutan, serta membuat sederet aturan untuk perusahaan tersebut.

Jika pemerintah mau membaca tata kelola alam dan menjadikannya sebagai pijakan untuk membuat kebijakan, tentu tidak akan meninggalkan persoalan yang menjadi inti kebakaran hutan: banyaknya lahan gambut yang beralih fungsi menjadi kawasan yang dikelola untuk kepentingan industri, yang terbesar tentu perkebunan sawit.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas lahan gambut di Indonesia diperkirakan 20 juta hektare yang umumnya terdapat di Sumatera, Kalimantan dan Papua.  Adapun menurut Sawit Watch, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini mencapai sekitar 12,3 juta hektare, dengan terbanyak ada di Sumatera dan Kalimantan. Ada rencana ekspansi lahan sebesar 26,5 juta hektare untuk mencapai target produksi 40 juta ton Crude Palm Oil (CPO).

Sementara, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kuartal I/2015 luas lahan HTI di Indonesia mencapai 10,537 juta hektare. Areal konsesi HTI tersebar di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan dan Papua.

Laporan dari Wahana Lingkungan Indonesia menyebutkan pada kebakaran hutan 2015 ini, mayoritas titik api ada di dalam konsesi perusahaan. Pada lahan HTI terdapat 5.669 titik api dan 9.168 di lahan kebun sawit.

Masih belum ada kesimpulan pasti siapa pelaku dibalik kebakaran hutan yang sudah rutin di negeri ini. Tarik ulur terus terjadi. Perusahaan pemilik hak konsesi berlomba-lomba membuat pernyataan telah mengikuti aturan main dari pemerintah meski asap terus mengepul dari lahan mereka.

Sikap tegas mesti dilakukan. Dalam hal ini pemerintah harus segera menunda izin perusahaan untuk mengonversi lahan gambut karena faktanya kebakaran hutan lebih banyak terjadi di areal konsesi lahan gambut. Konversi, apalagi dilakukan dengan cara tidak benar, akan membuat keseimbangan ekologis lahan gambut menjadi terganggu.

Secara alami, gambut sebenarnya tidak mudah terbakar karena sifatnya yang menyerupai spons. Gambut dengan lapisan sisa tumbuhan yang tebal di bawahnya mampu menyerap dan menahan air sehingga kondisinya selalu basah.

Bencana terjadi ketika gambut ramai-ramai dikeringkan untuk kepentingan komersial. Sisa tumbuhan yang terlambat membusuk ikut mengering sehingga mudah terbakar. Lapisan gambut yang demikian tebal membuat api merambat di bawah permukaan tanah dan menimbulkan asap tebal. Inilah yang menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia sangat sulit dipadamkan dan terjadi berbulan-bulan.

Pengawasan ketat juga perlu dilakukan terhadap perusahaan yang sudah mengantongi izin konversi lahan. Mereka perlu ditekan agar mengelola lahan gambut dengan cara yang berkelanjutan. Diperlukan pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup untuk hal ini.

Jika sudah diawasi masih melanggar maka sanksi tegas harus segera diberikan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga kewajiban merehabilitasi lahan. Tidak ada lagi kompromi bagi pembakar hutan. Bukan rahasia lagi jika selama ini kebakaran hutan seperti dibiarkan karena dari tingkat daerah hingga pusat sudah menjalin kompromi dengan para pemodal besar.

Tentu kita tak mau menjadi ‘Negeri (asap) Senja’ yang abadi bukan?

LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER