Pemerintah Cabut Dua Izin Perusahaan terkait Kebakaran Hutan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 17:06 WIB
Dua perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu PT Mega Alam Sentosa di Kalbar dan PT Diera Hutan Lestar di Jambi.
Kawasan hutan rakyat terbakar di Sungai Aur, Muaro Jambi. (ANTARA/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan yang terkait pembakaran hutan dan lahan di wilayah  Sumatra dan Kalimantan. Dua di antaranya dicabut izin perusahaannya.
 
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan 10 perusahaan tersebut merupakan hasil proses pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan sejak 22 September.
 
"Hari ini kita akan menyampaikan ada 10 perusahaan yang terkena sanksi administrasi," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin (19/10).
 
Sepuluh perusahaan tersebut berada di wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Semua akan dikenai sanksi administratif yang dibagi dalam tiga kategori.
 
"Terdapat tiga kategori sanksi, yaitu pertama sanksi paksaan pemerintah, berupa aktivitas yang harus dipenuhi perusahaan, kedua pembekuan dalam batas waktu tertentu dan pencabutan izin perusahaan," ujar Siti.
Siti mengatakan hingga hari ini Kementerian LHK tengah mengumpulkan 413 perusahaan yang diindikasikan melakukan pembakaran hutan dan lahan di 1,7 juta hektare dan sedang dalam proses klarifikasi dan verifikasi.
 
Siti menyatakan Tim Satgas telah melakukan verifikasi terhadap 34 perusahaan, dan 41 perusahaan lain tengah diperiksa oleh pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup dan pengendali ekosistem Kementerian LHK.
 
Sehingga total ada 75 perusahaan yang sedang dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait pembakaran lahan dan hutan. Meski demikian Siti juga mengakui terdapat kesulitan dalam memproses tujuh perusahaan dari total tersebut akibat medan yang dilalui cukup berat.
 
Sementara untuk sisa perusahaan lain, Siti menjelaskan kementeriannya tidak akan tebang pilih dan terus melakukan proses pengembangan dan pemeriksaan, termasuk perusahaan di Riau yang tidak termasuk dalam daftar 10 perusahaan yang diumumkan.
 
"Menyusul enggak ada pilih kasih. Kita tidak lihat punya siapa, pokoknya entitas perusahaan," kata Siti.
 
Adapun perusahaan yang dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
 
Kategori satu, sanksi paksaan pemerintah:
1. PT BSS, jenis usaha perkebunan di Kalimantan Barat
2. PT KU jenis usaha perkebunan di Jambi
3. PT IHM, jenis usaha HTI di Kalimantan Timur
4. PT WS jenis usaha HTI di Jambi.
 
Kategori dua, sanksi pembekuan izin:
1. PT SBWAI jenis usaha HTI di Sumatera Selatan
2. PT PBP jenis usaha HPH di Jambi
3. PT DML, jenis usaha HPH di Kalimantan Timur
4. PT RPM, jenis usaha perkebunan di Sumatera Selatan
 
Kategori tiga, sanksi pencabutan izin:
1. PT Mega Alam Sentosa, jenis usaha HTI, di Kalimantan Barat
2. PT Diera Hutan Lestar, jenis usaha HTI, di Jambi.

Selain itu, kata Siti, 26 perusahaan sedang berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK dan 18 diantaranya sudah masuk tahap penyidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER