Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membocorkan kliennya menerima duit Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti di Resto 48, Gondangdia, Jakarta. Fransisca merupakan anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis.
"Fransisca ini anak magang di kantor OC Kaligis. Pertemuan dengan Pak Rio sekitar bulan Mei 2015 di Resto 48 Gondangdia, dekat kantor DPP NasDem, sebelum umrah," kata Maqdir ketika dihubungi CNN Indonesia via telepon, Senin (19/10).
Fransisca dan Rio merupakan mantan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Namun, Maqdir mengaku keduanya tak intens berkomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maret lalu, Rio membantu Fransisca untuk bekerja di Kantor OC Kaligis. Dua bulan kemudian, keduanya bertemu untuk melakukan transkasi suap tersebut.
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik keterkaitan Fransisca. Fransisca masih menjalani pemeriksaan tim penyidik di dalam Gedung KPK, Jakarta, sejak sekitar pukul 09.30 WIB.
Komisi antirasuah menduga duit berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Kaligis sendiri merupakan pengacara Gatot.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang menyelidik kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dua anak buah Gatot telah diperiksa penyidik, yakni Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Setelah panggilan, Gatot melalui Fuad menggugat surat panggilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam proses gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap dari Gatot-Evy kepada para hakim melalui Kaligis.
Dugaan pengamanan kasus di Kejaksaan mencuat. Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kaligis pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, NasDem. Kini ketiganya tak lagi kader partai berlambang elang itu.
Maqdir sendiri membantah tuduhan tersebut. "Dia (Rio Capella) hanya administratif di partai. Kemudian dia itu kan anggota komisi III DPR. Bisa apa?" katanya.
Rio sendiri mengaku telah mengembalikan duit yang diterimanya. "Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata Rio usai diperiksa penyidik KPK selama 12 jam di Jakarta, Jumat (16/10).
Rio juga mengaku tak mendapat perintah dari bosnya di partai berlambang burung elang ini. "Tidak ada (perintah dari Surya Paloh)," ujarnya singkat. Bekas Sekjen Partai NasDem itu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(bag)