Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi Patrice Rio Capella resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai NasDem Nining Indra Saleh mengantarkan langsung surat pengunduran Rio kepada pimpinan DPR.
Nining mendatangi ruang pimpinan DPR didampingi Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah Alkadrie di Nusantara III Gedung DPR, Senin (19/10). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"Sehubungan 15 Oktober lalu, salah satu anggota Fraksi NasDem PRC mengundurkan diri baik sebagai Sekjen dan sebagai anggota DPR dan anggota NasDem. Menindaklanjuti ketentuan, terkait posisi beliau sebagai anggota DPR, pengunduran diri harus disampaikan formal kepada pimpinan," ujar Nining.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nining berharap pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti surat pengunduran Rio tersebut. Dia ingin urusan administrasi bisa segera diselesaikan agar tidak mengganggu internal partai NasDem.
Pimpinan DPR Agus Hermanto menerima surat pengunduran diri Rio yang diserahkan oleh Nining. Sebagai bentuk respons terhadap surat pengunduran diri tersebut, Agus meminta NasDem melengkapi persyaratan pergantian antarwaktu (PAW) agar posisi yang ditinggalkan Rio bisa segera didapat gantinya.
"Mohon dilengkapi supaya pengunduran diri lebih cepat dan keanggotaan NasDem di parlemen menjadi secepatnya terisi," kata Agus.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Rio Capella telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Sekjen NasDem dan anggota dewan. Rio berusaha menunjukkan komitmen sebagai anggota NasDem yang bakal mundur dari jabatan setelah terjerat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rio sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit panas untuk mengamankan kasus bansos yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(obs)