Ahok Ragu Pelaku Provokator Kericuhan Sekjen Jakmania

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 19:33 WIB
Atas perbuatannya, Febrianto dikenai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
Persib menang. (CNNIndonesia Photographer/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespons penangkapan Sekjen Jakmania, suporter tim kesebelasan Persija Jakarta. Menurutnya, pelaku provokator kericuhan harus ditindak tegas sekalipun dia pendukung tim sepak bola Jakarta.

"Harus ditindak tegas, seperti orangtua sama anak saja, kalau anak kita nakal diperingati enggak mau, ya dihukum. Ini bukan berarti enggak sayang anak. Hukumnya rotanin dia supaya dia baik," kata Ahok saat ditemui di Balaikota Jakarta, Senin (19/10).

Ahok bahkan mempertanyakan status pelaku sebagai Sekjen Jakmania. Selama ini, kata Ahok, dirinya tidak pernah mengetahui adanya pemilihan pengurus di tubuh suporter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu kalau Sekjen, kapan pemilihan saya juga enggak tahu. Pertanyaannya apa betul dia Sekjen Jakmania. Memangnya (Jakmania) ada notarisnya, aktanya, yayasan, pemilihan sekjen, enggak kan?" tanya Ahok.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menangkap seorang yang dituduh pelaku provokator kerusuhan suporter pada laga final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10/2015). Pelaku provokator itu bernama Febrianto (37) yang diketahui sebagai Sekjen Jakmania.
Febrianto ditangkap karena dituduh menyebarkan pesan provokatif melalui dunia maya. Dia menyebarkan kabar bernada provokasi melalui akun Twitter @bung_febri pada tanggal 11 Oktober 2015.

"Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #tolakpersibmaindiijakarta," tulis akun @bung_febri.
Atas perbuatannya, Febrianto dikenai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, akun Twitter dan Facebook, e-mail pelaku, dan buku catatan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER