Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP dalam ancamannya terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jakmania berinisial F. Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menyebut, pasal dalam UU ITE tersebut merupakan pasal yang selama ini sarat kontroversi.
Ismail mengaku tak mengikuti perkembangan kasus penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap F yang merupakan buntut dari ricuh laga final Piala Presiden. Namun menurut dia, polisi tak semestinya menjerat F dengan Pasal 28 ayat 2.
“Saya tidak mendalami peristiwanya, tetapi saya melihat agak berlebihan. Saya tidak yakin ada niat lakukan tindak pidana. Ini dari perspektif saya,” kata Ismail kepada CNN Indonesia hari ini, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setara Institute merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat aktif mendukung revisi UU ITE lantaran kontroversi sejumlah pasal. Selain Pasal 28 ayat 2 yang digunakan sebagai ancaman pidana kepada F, Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga menjadi salah satu pasal yang sering diprotes publik.
Pasal 28 ayat 2 ini pernah digunakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saat memblokir 22 situs internet yang diduga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) menyebarkan ajaran radikal.
Pasal 28 ayat 2 juga pernah dipersoalkan pengacara Farhat Abbas saat dirinya dijadikan tersangka kasus penghinaan berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu menjabat Wakil Gubernur Jakarta. Pada pertengahan Juni 2013, Farhat melakukan uji materi atas pasal tersebut dan kalah di tangah hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Bunyi Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Menurut Ismail, Pasal 28 ayat 2 termasuk salah satu pasal dalam UU ITE yang bisa digunakan sesuai dengan kepentingan.
“Pasal yang potensial menimbulkan ketidakpastian karena batasan tindak pidana tidak jelas. Indikator kebencian atau indikator permusuhan itu sekarang apa? Itu relatif,” tutur Ismail.
Ismail menyatakan, pasal ini sudah direkomendasikan oleh sejumlah LSM dan pemerhati internet untuk masuk dalam revisi UU ITE. “Pemerintah juga sudah mendorong agar dilakukan
legislative review oleh DPR. Tetapi bagaimana progresnya saat ini saya belum tahu,” ujar Ismail.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada CNN Indonesia menyebut, F akan dijadikan tersangka. Ancaman penetapan tersangka terhadap F dilakukan atas dugaan menyampaikan pernyataan yang provokatif di akun Twitter miliknya pada 10 Oktober lalu.
F mencuit, “Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga.”
Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
“Bakalan jadi tersangka, ditangani Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus),” kata Krishna
F akan dijerat Pasal 28 ayat 2
juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
(rdk)