"Laporkan saja pada Propam. Nanti hasilnya seperti apa yang menentukan. Jangan menjustifikasi seperti itu," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Badrodin mengaku belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, dia juga belum bisa berkomentar banyak soal tindakan yang dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Aparat juga merampas telepon genggam jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.
Para jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video antara lain, koresponden SCTV-Indosiar Muhammad Subadri Arifqi, jurnalis merdeka.com Faiq Hidayat, jurnalis viva.co.id Reza Fajri, jurnalis aktual.com Kemal Maulana, dan jurnalis suara.com Nur Habibie.
“AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers,” ujar Nurhasim.
Kebebasan pers memang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 UU Pers mengatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3 UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (bag)