Kapolri Minta Wartawan Korban Intimidasi Lapor Propam

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 15:32 WIB
Pasal 4 ayat 2 UU Pers mengatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, pelarangan penyiaran.
Persib menang. (CNNIndonesia Photo/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meminta wartawan yang disebut mengalami intimidasi dari anggota polisi saat meliput final Piala Presiden antara Persib dan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno, Jakarta, melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Laporkan saja pada Propam. Nanti hasilnya seperti apa yang menentukan. Jangan menjustifikasi seperti itu," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/10).


Badrodin mengaku belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, dia juga belum bisa berkomentar banyak soal tindakan yang dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan pers AJI Jakarta yang diperoleh CNN Indonesia, selain mengintimidasi, anggota TNI-Polri juga merampas alat kerja jurnalis serta menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang terekam kamera para jurnalis.

“Aparat juga merampas telepon genggam jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.


Para jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video antara lain, koresponden SCTV-Indosiar Muhammad Subadri Arifqi, jurnalis merdeka.com Faiq Hidayat, jurnalis viva.co.id Reza Fajri, jurnalis aktual.com Kemal Maulana, dan jurnalis suara.com Nur Habibie.

“AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers,” ujar Nurhasim.

Kebebasan pers memang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 UU Pers mengatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3 UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER